Suara.com - Sampai April 2016, dari 10.348 izin usaha pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean. Hal itu disampaikan oleh Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK Dian Patria di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
"Hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," kata Dian.
Dian mengatakan kasus ini mengemuka sejak lama, bahkan sejak Sudirman Said menjabat Menteri ESDM. Ketika itu, Sudirman pernah menyinggung persoalan perizinan pertambangan.
Sudirman mengatakan izin usaha pertambangan bermasalah harus diselesaikan pemerintah selambatnya awal 2017.
Semasa Sudirman masih menjadi menteri, sudah mencabut ratusan izin bermasalah lantaran perusahaan tak kunjung menyelesaikan syarat administrasi.
Aturan mengenai pemberian status clear and clean berasal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batu Bara. Aturan yang ditandatangani Sudirman Said pada 30 Desember 2015 mengharuskan seluruh gubernur melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP. Kewenangan Gubernur dalam mengevaluasi dokumen perizinan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan, yakni berstatus CnC atau pencabutan IUP.
Untuk mengantongi status CnC ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permen ESDM. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP eksploitasi yang merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.
Berita Terkait
-
Kekayaan Fantastis Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Baru Terjaring OTT KPK
-
Ade Kuswara dari Partai Apa? Ini Sosok Bupati Bekasi Muda yang Terjaring OTT KPK
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Profil Ade Kuswara: Bupati Bekasi yang Kena OTT KPK, Ayahnya Ternyata Tokoh Berpengaruh
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional