Suara.com - Sampai April 2016, dari 10.348 izin usaha pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean. Hal itu disampaikan oleh Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK Dian Patria di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
"Hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," kata Dian.
Dian mengatakan kasus ini mengemuka sejak lama, bahkan sejak Sudirman Said menjabat Menteri ESDM. Ketika itu, Sudirman pernah menyinggung persoalan perizinan pertambangan.
Sudirman mengatakan izin usaha pertambangan bermasalah harus diselesaikan pemerintah selambatnya awal 2017.
Semasa Sudirman masih menjadi menteri, sudah mencabut ratusan izin bermasalah lantaran perusahaan tak kunjung menyelesaikan syarat administrasi.
Aturan mengenai pemberian status clear and clean berasal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batu Bara. Aturan yang ditandatangani Sudirman Said pada 30 Desember 2015 mengharuskan seluruh gubernur melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP. Kewenangan Gubernur dalam mengevaluasi dokumen perizinan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan, yakni berstatus CnC atau pencabutan IUP.
Untuk mengantongi status CnC ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permen ESDM. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP eksploitasi yang merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.
Berita Terkait
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar