Suara.com - Sampai April 2016, dari 10.348 izin usaha pertambangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 3.982 izin yang bermasalah atau berstatus non clear and clean. Hal itu disampaikan oleh Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK Dian Patria di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2016).
"Hanya 61,52 persen atau sejumlah 6.366 dari total IUP yang layak beroperasi," kata Dian.
Dian mengatakan kasus ini mengemuka sejak lama, bahkan sejak Sudirman Said menjabat Menteri ESDM. Ketika itu, Sudirman pernah menyinggung persoalan perizinan pertambangan.
Sudirman mengatakan izin usaha pertambangan bermasalah harus diselesaikan pemerintah selambatnya awal 2017.
Semasa Sudirman masih menjadi menteri, sudah mencabut ratusan izin bermasalah lantaran perusahaan tak kunjung menyelesaikan syarat administrasi.
Aturan mengenai pemberian status clear and clean berasal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batu Bara. Aturan yang ditandatangani Sudirman Said pada 30 Desember 2015 mengharuskan seluruh gubernur melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP. Kewenangan Gubernur dalam mengevaluasi dokumen perizinan tersebut nantinya akan menghasilkan keputusan, yakni berstatus CnC atau pencabutan IUP.
Untuk mengantongi status CnC ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Permen ESDM. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kedua, KP eksploitasi yang merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.
Berita Terkait
-
Beririsan dengan Kasus Chromebook, KPK akan Limpahkan Perkara Korupsi Google Cloud ke Kejagung
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
-
Bima Arya Ultimatum Kepala Daerah: Tak Ada Lagi Cerita Buruk, Integritas Harus Nomor Satu!
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
-
Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
-
Bansos BLTS Rp900 Ribu Cair Jumat, Ini Syarat dan 3 Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos