Suara.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meragukan hasil pengamatan ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia TB Ronny Rahman Nitibaskara. Terutama soal ketidaksukaan Wayan Mirna Salihin saat bertemu kliennya di Kafe Olivier.
"Dari mana Anda tahun Mirna tidak suka sama Jessica kalau Anda tidak pernah bertemu?" kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Mendengar pernyataan tersebut, Ronny pun menilai ketidaksukaan tergambarkan dari ekspresi dan gestur Mirna.
Kemudian, Otto pun menilai keterangan Ronny tidak selaras dengan keterangan para ahli yang sebelumnya dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang. Merujuk pernyataan ahli psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti, Otto menganggap hubungan Mirna dengan Jessica tetap harmonis sebelum ada peristiwa di Kafe Olivier. Ronny pun menimpali pernyataan Otto.
"Saya bisa berbeda pendapat dengan Psikiater Natalia. Psikiater, kriminolog, toksikolog, kan saling melengkapi itu. Menjadi satu, jadi pertimbangan hakim," kata Ronny.
Dia tetap bersikukuh dari pengamatannya keduanya tidak memilki ketidaksukaan satu sama lain.
"(Jessica dan Mirna) saling tidak menyukai," katanya.
Tak sampai disitu, Otto pun menilai apabila keduanya ada masalah, mengapa pertemuan di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 bisa terjadi
"Kalau orang tidak suka sama seseorang, mau nggak dia ketemu?" kata Otto menimpali.
"(Pertemuan) Itu (hanya) basa-basi," jawab Ronny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar