Suara.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo mengatakan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang diduga membunuh sahabatnya Wayan Mirna Salihin dengan racun dalam kopi, akan dijatuhkan pada akhir Oktober 2016.
"Vonis diberikan antara tanggal 24, 25 dan 26 Oktober 2016," ujarnya dalam persidangan tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Kisworo melanjutkan, pembacaan vonis akan dilakukan setelah pembacaan tuntutan direncanakan pada 3 Oktober, nota pembelaan pada 10 Oktober, tanggapan penggugat (replik) pada 13 Oktober dan tanggapan tergugat (duplik) pada 17 Oktober.
Adapun sidang Kamis adalah kesempatan terakhir jaksa penuntut umum (JPU) sebagai penggugat menghadirkan saksi, baik fakta maupun ahli. Oleh karena itu, persidangan selanjutnya akan mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum untuk meringankan terdakwa.
Sidang akan dimulai lagi pada Senin (5/9/2016). Terkait hal ini, Majelis Hakim meminta penasehat hukum Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan yang mendukung keterangan terdakwa.
"Dengar keterangan saksi dari terdakwa akan dilakukan pada enam hari sidang, yaitu pada tanggal 5, 7, 14, 15, 19 dan 21 September 2016. Kami harap jadwal ini dipatuhi," tutur Kisworo.
Pihak Jessica sendiri menyatakan berencana memanggil belasan saksi.
"Kemungkinan 15 orang saksinya," tutur Pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
Mirna tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es vietnam yang dipesan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso. (Antara)
Berita Terkait
-
Review Film The 355: Aksi Glamor Para Mata-Mata Dunia, Malam Ini di Trans TV
-
Akui Sempat Malu Main Sinetron Ganteng Ganteng Serigala, Jessica Mila Tuai Kritik
-
Jessica Iskandar Ungkap Trauma Masa Lalu usai Baca Memoar Aurelie Moeremans
-
Terinspirasi Broken Strings, Jessica Iskandar Baru Berani Ungkap Dilecehkan Teman Ayahnya
-
Cinta Laura Kagum dengan Aurelie Moeremans yang Berani Bersuara Lewat Broken Strings
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Aksi Koboi Curanmor di Tanjung Duren Terekam CCTV, Polisi Ringkus Dua Pelaku
-
Pembangunan Huntap di Tapanuli Terus Berjalan, Kerangka Rumah dan Batu Bata Tersusun Rapi
-
TNI dan Warga Gotong Royong, Tempat Ibadah, dan Sekolah di Tapanuli dan Aceh Kinclong Lagi