Suara.com - Ong Bok Seong alias Uncle Ong (67), seorang warga Malaysia, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau terkait kasus penyelundupan sabu seberat 11,254 kilogram.
Jaksa Ulfan Yustian menuturkan ada beberapa pertimbangan sehingga Uncle Ong dituntut hukuman maksimal. "Salah satunya, ini bukan yang pertama bagi terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia, tapi yang ketiga," katanya dihubungi, Kamis (8/9/2016).
Lebih lanjut kata Ulfan, sabu yang diselundupkan juga cukup banyak dengan nilai lebih dari Rp11 miliar. Sebelumnya, Uncle Ong pernah menyelundupkan sabu 2 kilogram melalui perbatasan Entikong.
"Terlebih lagi ini kasus lintas negara," ujar dia.
Ong menjadi terdakwa bersama rekannya asal Indonesia, Abang Hendry Gunawan alias Een yang dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Sidang dipimpin hakim ketua Didit Pambudi, SH, MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Jhon Malvino Seda Noa Wea, SH dan Marjuanda Sinambela.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan Abang Hendry Gunawan, didakwa dengan Pasal 115 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Een tidak dituntut maksimal hukuman mati yakni karena terdakwa baru sekali ini melakukan hal tersebut dan sebelumnya belum pernah dihukum.
"Jadi, banyak fakta-fakta dan bukti-bukti yang kita jadikan dasar untuk penuntutan terhadap kedua tersangka itu. Dan peran mereka tidak sama," ungkap Ulfan.
Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim SH menegaskan tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan akan membuat pledoi terhadap tuntutan JPU tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia