Suara.com - Koalisi rakyat untuk Pilkada Jujur yang menamakan dirinya Teman Rakyat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam membahas gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, berdasarkan temuan yang didapat oleh KPK dan BPk di lapangan, sebagian besar kepala daerah yang mencalonkan diri kembali cenderung menyalagunakan kewenangannya.
"Kami memahami, mungkin niat bapak Ahok, baik untuk tidak cuti. Tetapi yang perlu kita ingat Pemilukada bukan hanya di Jakarta. Misalnya, ada temuan BPK sebutkan pengunaan Bansos meningkat menjelang Pemilukada yang nilainya mencapai puluhan triliun. Kalau kepala daerah dibolehkan tidak cuti, maka kasus petahana menjadi sinterkelas di Pemilukada akan terulang lagi di banyak daerah,” kata Koordinator Teman Rakyat, John Irvan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2016).
Berdasarkan data BPK, pentolan aktivis 98 dari Front Aksi Mahasiswa Untuk Demokrasi (Famred) tersebut menyebutkan, data penggunaan bansos (Bantuan Sosial) yang menunjukan peningkatan. Pada periode 2005 - 2008, menjelang Pemilukada dana hibah dan Bansos yang dibelanjakan mencapai Rp10,4 triliun. Kemudian, pada pelaksanaan Pemilukada dana hibah dan Bansos dibelanjakan sebesar Rp18,33 triliun. Sedangkan, usai Pemilukada Rp10,27 triliun.
"Kemudian, pada periode 2009 - 2013, pembelanjaan dana hibah dan Bansos menjelang Pemilukada sebesar Rp27,04 triliun. Sedangkan pada pelaksanaannya, mencapai sebesar Rp33,32 triliun. Lalu, setelah pelaksanaan Pemilukada, tren belanja dana hibah dan Bansos sebesar Rp10,21 triliun," kata John.
Selain dana Bansos, dia mengatakan, petahana tidak cuti rawan melakukan penyimpangan kewenangan. Antara lain, obral izin pengelolaan kekayaan alam.
“KPK dalam kajiannya menyebutkan, sejumlah oknum kepala daerah yang melakukan penyalagunaan kewenangan pemberian izin tambang untuk mendapatkan modal untuk kampanye,” ungkapnya.
Penyimpangan tersebut belum termasuk potensi penyimpangan lainnya seperti memanfaatkan birokrasi dan penggunaan aset milik negara. John meminta, MK dalam mengambil keputusan memperhatikan kepentingan yang lebih besar untuk menyelamatkan negara
"Alangkah lebih baiknya Mahkamah Konsitutisi mengundang BPK dan KPK untuk bicara agar keputusannya komperhensif," kata John.
Diketahui, Ahok mengajukan gugatan ke MK untuk melakukan pengujian UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengenai cuti selama masa kampanye Pilkada. Pasal itu mewajibkan calon petahana untuk cuti di luar tanggungan negara atau tanpa gaji mulai sejak dinyatakan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sampai sesudah pemilihan. Petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
Dalam gugatannya, Ahok menginginkan kampanye bersifat pilihan, artinya para calon boleh tidak menggunakan haknya untuk berkempanye. Dan bagi calon petahana yang tidak mengambil jatah kampanyenya boleh tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
Menurut Ahok, dalam periode wajib cuti tersebut dirinya harus melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Ahok takut jika dirinya tidak hadir dan mengawasi dengan ketat, maka akan terjadi penyelewengan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD).
Dia juga menganggap cuti wajib menyalahi haknya sebagai gubernur yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, di mana tertulis bahwa gubernur berhak menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilihan yang demokratis.
“Saya merasakan ketidakadilan apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas oleh penafsiran terhadap norma dalam UU Pilkada," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama