Suara.com - Koalisi rakyat untuk Pilkada Jujur yang menamakan dirinya Teman Rakyat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam membahas gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, berdasarkan temuan yang didapat oleh KPK dan BPk di lapangan, sebagian besar kepala daerah yang mencalonkan diri kembali cenderung menyalagunakan kewenangannya.
"Kami memahami, mungkin niat bapak Ahok, baik untuk tidak cuti. Tetapi yang perlu kita ingat Pemilukada bukan hanya di Jakarta. Misalnya, ada temuan BPK sebutkan pengunaan Bansos meningkat menjelang Pemilukada yang nilainya mencapai puluhan triliun. Kalau kepala daerah dibolehkan tidak cuti, maka kasus petahana menjadi sinterkelas di Pemilukada akan terulang lagi di banyak daerah,” kata Koordinator Teman Rakyat, John Irvan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2016).
Berdasarkan data BPK, pentolan aktivis 98 dari Front Aksi Mahasiswa Untuk Demokrasi (Famred) tersebut menyebutkan, data penggunaan bansos (Bantuan Sosial) yang menunjukan peningkatan. Pada periode 2005 - 2008, menjelang Pemilukada dana hibah dan Bansos yang dibelanjakan mencapai Rp10,4 triliun. Kemudian, pada pelaksanaan Pemilukada dana hibah dan Bansos dibelanjakan sebesar Rp18,33 triliun. Sedangkan, usai Pemilukada Rp10,27 triliun.
"Kemudian, pada periode 2009 - 2013, pembelanjaan dana hibah dan Bansos menjelang Pemilukada sebesar Rp27,04 triliun. Sedangkan pada pelaksanaannya, mencapai sebesar Rp33,32 triliun. Lalu, setelah pelaksanaan Pemilukada, tren belanja dana hibah dan Bansos sebesar Rp10,21 triliun," kata John.
Selain dana Bansos, dia mengatakan, petahana tidak cuti rawan melakukan penyimpangan kewenangan. Antara lain, obral izin pengelolaan kekayaan alam.
“KPK dalam kajiannya menyebutkan, sejumlah oknum kepala daerah yang melakukan penyalagunaan kewenangan pemberian izin tambang untuk mendapatkan modal untuk kampanye,” ungkapnya.
Penyimpangan tersebut belum termasuk potensi penyimpangan lainnya seperti memanfaatkan birokrasi dan penggunaan aset milik negara. John meminta, MK dalam mengambil keputusan memperhatikan kepentingan yang lebih besar untuk menyelamatkan negara
"Alangkah lebih baiknya Mahkamah Konsitutisi mengundang BPK dan KPK untuk bicara agar keputusannya komperhensif," kata John.
Diketahui, Ahok mengajukan gugatan ke MK untuk melakukan pengujian UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengenai cuti selama masa kampanye Pilkada. Pasal itu mewajibkan calon petahana untuk cuti di luar tanggungan negara atau tanpa gaji mulai sejak dinyatakan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sampai sesudah pemilihan. Petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.
Dalam gugatannya, Ahok menginginkan kampanye bersifat pilihan, artinya para calon boleh tidak menggunakan haknya untuk berkempanye. Dan bagi calon petahana yang tidak mengambil jatah kampanyenya boleh tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
Menurut Ahok, dalam periode wajib cuti tersebut dirinya harus melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Ahok takut jika dirinya tidak hadir dan mengawasi dengan ketat, maka akan terjadi penyelewengan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD).
Dia juga menganggap cuti wajib menyalahi haknya sebagai gubernur yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, di mana tertulis bahwa gubernur berhak menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilihan yang demokratis.
“Saya merasakan ketidakadilan apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas oleh penafsiran terhadap norma dalam UU Pilkada," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan