Anggota polisi meringkus ISN atau YH (35) lantaran diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan kartu kredit nasabah bank.
Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Teguh Wibowo mengatakan keahlian tersangka bisa membobol kartu kredit nasabah karena mereka pernah bekerja sebagai pegawai call center bank swasta.
"Pelaku bekerja sejak tahun 2011 hingga 2012. Berhenti karena kontrak habis," kata Teguh di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
Modus tersangka yakni menghubungi call center bank jika ingin mengganti kartu kredit atau berpura-pura kartu kreditnya hilang.
"Tetapi prosedur kan cal center selalu menanyakan lima pertanyaan seperti alamat, nama, nama ibu kandung dan nomor handphone. Nah pelaku bisa jawab karena sudah punya data korban saat menjadi call center," kata dia.
Aksi kejahataan mereka tercium, saat ada salah satu korban melaporkan adanya sejumlah tagihan kartu kredit dari salah satu bank swasta. Dikatakan Teguh, padahal sejak ayah korban meninggal dunia, keluarga tidak pernah lagi menggunakan kartu kredit untuk melakukan transaksi
"Anak nasabah komplen ke bank karena mendapatkan tagihan tapi tidak pernah transaksi. Dia anaknya dan komplen karena bapaknya udah meninggal," katanya.
Polisi meringkus ISN di rumahnya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/9/2016) lalu.
Dalam menjalankan aksi, pelaku memalsukan identitas agar tidak mudah terlacak. Pemalsuan dan penggelapan kartu kredit ini sudah dijalani pelaku dari tahun 2013 hingga 2015. Setidaknya sebanyak 20 kartu kredit yang dipergunakan pelaku untuk menguras nasabah bank dengan total uang mencapai Rp581 juta.
"Modus pelaku membuat kartu kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri, setelah kartu kredit diterima dari Bank digunakan transaksi dibeberapa tempat di Bekasi," kata Teguh
Teguh menambahkan jika dari motif pemalsuan dan penggelapan, pelaku menggunakan kartu kredit nasabah untuk membeli barang-barang mewah seperti emas dan barang elektronik.
"Sebagian masih ada dan sebagian lagi seperti emas dia jual," kata dia.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit BCA, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.
Pelaku saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. ISN dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras