Suara.com - Sidang gugatan Keputusan Presiden atas penetapan dan pemecatan Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali digelar, Jumat (9/9/2016) pagi ini.
Gugatan itu dilayangkan sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer atau yang biasa disebut pengacara jalanan. Hari ini adalah sidang ketiga.
Dalam gugatan mereka menyebut Presiden Joko Widodo lalai dalam mengangkat Archandra sebagai menteri. Sebab Archandra mempunyai kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Pemecatan terhadap Archandra pun mereka nilai 'ganjil'. Sebab alasannya ada kontroversi kewarganegaraa ganda.
Sidang sebelumnya dilakukan 31 Agustus kemarin. Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hendro Puspito itu tidak dihadiri oleh pihak Tergugat Presiden Joko Widodo ataupun kuasanya. Namun ada perwakilan dari Sekretariat Negara (Setneg) tanpa surat kuasa, sehingga tidak dianggap memiliki kedudukan sebagai pihak oleh hakim.
Dalam sidang itu penggugat diminta oleh hakim menguraikan secara ringkas inti dari gugatannya. Kemudian hakim menunjukkan kepada penggugat fotocopy Keppres-Keppres yang dipermasalahkan.
Saat itu hakim menyatakan dalam penetapan tersebut bahwa Keppres pengangkatan menteri adalah merupakan hak prerogatif Presiden yang bersumber dari UUD 1945. Sehingga bukan menjadi objek / kompentensi dari PTUN untuk mengadili kedua Keppres tersebut.
Para penggugat akan mempergunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum perlawanan atas penetapan hakim. Upaya perlawanan akan dilakukan hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya