Suara.com - Sidang gugatan Keputusan Presiden atas penetapan dan pemecatan Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali digelar, Jumat (9/9/2016) pagi ini.
Gugatan itu dilayangkan sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer atau yang biasa disebut pengacara jalanan. Hari ini adalah sidang ketiga.
Dalam gugatan mereka menyebut Presiden Joko Widodo lalai dalam mengangkat Archandra sebagai menteri. Sebab Archandra mempunyai kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Pemecatan terhadap Archandra pun mereka nilai 'ganjil'. Sebab alasannya ada kontroversi kewarganegaraa ganda.
Sidang sebelumnya dilakukan 31 Agustus kemarin. Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hendro Puspito itu tidak dihadiri oleh pihak Tergugat Presiden Joko Widodo ataupun kuasanya. Namun ada perwakilan dari Sekretariat Negara (Setneg) tanpa surat kuasa, sehingga tidak dianggap memiliki kedudukan sebagai pihak oleh hakim.
Dalam sidang itu penggugat diminta oleh hakim menguraikan secara ringkas inti dari gugatannya. Kemudian hakim menunjukkan kepada penggugat fotocopy Keppres-Keppres yang dipermasalahkan.
Saat itu hakim menyatakan dalam penetapan tersebut bahwa Keppres pengangkatan menteri adalah merupakan hak prerogatif Presiden yang bersumber dari UUD 1945. Sehingga bukan menjadi objek / kompentensi dari PTUN untuk mengadili kedua Keppres tersebut.
Para penggugat akan mempergunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum perlawanan atas penetapan hakim. Upaya perlawanan akan dilakukan hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026
-
Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit