Suara.com - Ada kemungkinan jenazah Wayan Mirna Salihin diautopsi. Sebab, menurut keterangan ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan, barang bukti nomor empat berupa cairan yang diambil tim forensik kepolisian dari lambung Mirna 70 menit setelah Mirna meninggal dunia tidak ditemukan racun sianida.
Padahal barang bukti nomor empat, menurut Budiawan, merupakan golden evidence dalam kasus kematian Mirna.
"Kami oke saja (diautopsi ulang), tak ada dampak bagi kami," kata ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Namun, keputusan untuk autopsi ulang jasad Mirna merupakan kewenangan pengadilan.
Budiawan mengatakan cairan sianida sebanyak 0,2 miligram per liter yang ditemukan di lambung Mirna kemungkinan intervensi zat formalin. Sianida ditemukan tiga hari setelah Mirna meninggal atau setelah jenazah diawetkan dengan formalin.
"Bisa dari sisa-sisa atau proses alamiah. Ini wajar, sudah ada penelitiannya juga," kata Budiawan yang merupakan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica.
Kemungkinan autopsi pernah dilontarkan anggota majelis hakim Binsar Gultom pada sidang yang berlangsung Rabu (7/9/2016) malam. Ketika itu, Binsar bertanya kepada saksi ahli Djaja Surya Atmadja mengenai apakah seseorang yang sudah lama meninggal bisa diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
"Ada kemungkinan bisa, yang mulia. Saya pernah periksa jenazah korban Perang Dunia Kedua di Papua yang sudah 50 sampai 60 tahun meninggal, itu masih bisa ketahuan. Banyak faktor yang bisa mendukung dan bisa mempersulit proses autopsinya dalam kondisi seperti itu, seperti apakah tanahnya basah atau kering, itu mempengaruhi proses pembusukannya," kata Djaja.
Selama ini jenazah Mirna belum pernah diautopsi secara total karena keluarga tak mengizinkan. Itu sebabnya, penyidik hanya mengambil melakukan autopsi luar atau hanya mengambil sampel cairan dari lambung.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris