Suara.com - Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta (BUMD DKI Jakarta) PT. Transportasi Jakarta meminta kepada PT. Trans Batavia untuk menyelesaikan permasalahan pesangon karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Humas PT. Transportasi Jakarta, Prasetia Budi dalam keterangan tertulisnya menerangkan, PT. Trans Batavia merupakan salah satu operator Transjakarta yang masa kontraknya sudah habis 14 Januari 2016.
"Berkenaan dengan habisnya masa kontrak tersebut dan permasalahan pesangon, eks karyawan operator Trans Batavia, dalam hal ini Transjakarta sudah membayar semua kewajiban sewa bus rupiah per kilometer Trans Batavia tepat waktu dan lunas," kata Prasetia, Rabu (14/9/2016).
Selanjutnya, Prasetia mengatakan seluruh permasalahan pesangan pegawai menjadi tanggung jawab, PPD, Mayasari, Stadysave dan Metromini selaku konsorsium PT. Trans Batavia. Sejauh ini ada 414 karyawan yang di PHK.
"Transjakarta juga sudah mendesak agar seluruh pemegang saham Trans Batavia membantu dan segera menyelesaikan permasalahan pesangon yang belum dibayarkan kepada eks karyawannya," kata dia.
Lebih lanjut, PT. Transjakarta dikatakan Prasetia sejauh ini sudah mempekerjakan eks karyawan Trans Batavia.
Terkait habisnya masa kontrak tersebut, Prasetia mengatakan, Transjakarta sudah sempat memberikan kesempatan kepada eks operator Trans Batavia untuk memperpanjang kontrak, dengan syarat, mereka harus mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta.
"Namun mereka tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud. Seiring berjalannya waktu, semua pemegang saham (dimulai oleh Mayasari Bakti pada bulan Desember 2015) menyatakan memisahkan diri dari konsorsium untuk menjadi Operator Mandiri," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat
-
Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
Perang Iran Vs AS-Israel Terus Memanas, BEM SI Desak Program MBG Dievaluasi Tapi Jangan Disetop
-
Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu
-
Indonesia Marah Besar di PBB Setelah 3 Pasukan TNI Gugur Akibat Serangan Militer Israel
-
Mendagri Terbitkan SE, Atur Ketentuan Transformasi Budaya Kerja bagi ASN Pemda
-
Tak Semua ASN Bisa WFH, Ini Daftar Sektor Pelayanan Publik yang Tetap Wajib Masuk Kantor
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB