Suara.com - Dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016), anggota majelis hakim Binsar Gultom sempat menantang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dan saksi ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk membuktikan kesaksian. Binsar merujuk Pasal 165 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Hakim dan hakim anggota berhak untuk meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," ujar Binsar.
Binsar mengatakan demikian karena keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak saling bertentangan.
"Dengan begitu kami dapat menilai keterangan yang benar," ujar dia.
Menanggapi permintaan Binsar, ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, langsung menyatakan keberatan. Sebab, persidangan sekarang merupakan giliran bagi terdakwa untuk menghadirkan ahli. Dan hari ini, adalah agendanya mendengarkan ahli toksikologi kimia Budiawan.
Jaksa penuntut umum Ardito Muwardi langsung menyelas.
"Pasal 165 KUHAP dapat di-juncto-kan dengan Pasal 179 ayat 2, yang berlaku untuk saksi, berlaku juga untuk keterangan ahli," tutur Ardito.
Ardito menegaskan siap jika saksi ahli dari pihaknya dihadapkan langsung dengan Budiawan hari ini. Kebetulan, saat ini, ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta hadir di ruang sidang.
Tetapi Otto tetap keukeuh tidak mau kalau Budiawan dihadapkan dengan ahli dari JPU. Dia mengatakan kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli telah habis.
Namun, Otto tetap tidak bersedia jika Budiawan dihadapkan dengan ahli dari JPU.
"Dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image yang kurang baik. (Permintaan) saya muncul spontan karena melihat tadi. Kita kesampingkan itu," kata Binsar.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, pada Rabu (6/1/2016).
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet