Suara.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan saat ini pihaknya tengah merumuskan aturan kampanye Pilkada DKI 2017 guna memantau kegiatan kampanye para pasangan calon termasuk massa pendukung di media sosial. Rumusan aturan kampenye tersebut, kata Sumarno tengah dibahas bersama Komisi II DPR RI.
"Nanti ada aturan yang mengatur bagaimana melakukan kampanye termasuk di sosmed. Jadi nanti akan ada peraturan KPU nah sekarang sedang dalam proses pembahasan dengan Komisi II DPR RI, saya kira dalam waktu dekat akan diterbitkan," kata Sumarno di acara launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017, di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Masa kampanye Pilkada DKI dimulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Dikatakan Sumarno, pada saat digelar masa kampenye, para pasangan calon mesti mengukuti seluruh ketentuan-ketentuan yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Nah kita akan mulai kampanye tanggal 28 Oktober sampai dengan 11 Feburari 2017, nah pada saat itulah berbagai aturan yang terkait dengan peraturan kampanye itu mengikat para calonnya," kata dia.
Lebih lanjut, Sumarno mengatakan para paslon masih diberikan kebebasan untuk menyosialisasikan mereka kepada warga Jakarta sebelum penetapan calon diumumkan pada 24 Oktober 2016.
"Sebelum itu lah para calon bebas mensosialisasikan dirinya seperti apa, KPU tidak punya otoritas mengatur mereka. Tapi begitu nanti mereka sudah mendaftar, kemudian sudah ditetapkan sebagai calon definitif, tanggal 24 Oktober nanti mereka akan terikat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di KPU termasuk kegiatan kampanye yang akan kita mulai 28 Oktober nanti," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya