Suara.com - Hakim anggota Binsar Gultom mengaku karena dilaporkan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia ke Komisi Yudisial dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik hakim saat menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Namun ada lagi yang tidak mengenakan semalam saya dengar dari PH (penasihat hukum) Jessica yang melaporkan majelis ke KY lagi. (Terkait apa?) Saya tidak tahu," kata Hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Laporan kedua lembaga terpisah dengan laporan pengacara Jessica sebelumnya dalam kasus yang sama. Laporan dari pengacara Jessica sekarang telah dicabut.
Terkait laporan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia, pengacara Jessica membantah terlibat.
Binsar mengatakan pengacara Jessica justru siap bersaksi untuk meringankan jika nanti tiga hakim diperiksa KY.
"Tapi Pak Otto Hasibuan menangkis hal itu tidak benar ada bahkan dari tim kuasa hukum itu kami tahu ada laporan yang tidak baik, menyudutkan, mendiskreditkan suatu pihak, itu dilaporkan lagi ke KY. Makanya siap bersaksi katanya PH (penasehat hukum) dari Jessica bahwa itu bukan atas prakarsa mereka," katanya.
Hakim Binsar meminta masyarakat tetap mempercayai penegak hukum yang sedang mengadili kasus kematian Mirna. Hakim, kata Binsar, tetap bersikap netral.
"Kami mengimbau, persidangan ini kan sebentar lagi kan pemeriksaan terdakwa. Perkara ini cukup mengundang perhatian publik bukan hanya Indonesia juga dunia. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan mengadili perkara ini secara adil, netral," kata Binsar.
Sebelumnya, Ketua AAMI Rizky Sianipar menilai hakim cenderung memihak Mirna.
"Kami persoalkan masalah kewibawaan hakim dan persidangan yang sakral. Karena harusnya ini menjadi momentum sebagai pendidikan ke masyarakat umum mengenai peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan serta peradilan yang tidak memihak," kata Rizki, Senin (19/9/2016) kemarin.
"Kami selaku aliansi dan praktisi hukum sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dipertontonkan seolah-seolah itu benar dan secara langsung menghilangkan wibawa hakim," kata dia.
Rizki mengatakan telah memiliki bukti indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
"Kami mendapati beberapa pelanggaran kode etik yaitu salah satunya mengenai asas praduga tak bersalah pada pasal 5 ayat 2 huruf a. Dan juga KUHAP Pasal 166 yaitu mengenai pelanggaran yang tidak boleh dilakukan hakim," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang