Suara.com - Hakim anggota Binsar Gultom mengaku karena dilaporkan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia ke Komisi Yudisial dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik hakim saat menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Namun ada lagi yang tidak mengenakan semalam saya dengar dari PH (penasihat hukum) Jessica yang melaporkan majelis ke KY lagi. (Terkait apa?) Saya tidak tahu," kata Hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Laporan kedua lembaga terpisah dengan laporan pengacara Jessica sebelumnya dalam kasus yang sama. Laporan dari pengacara Jessica sekarang telah dicabut.
Terkait laporan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia, pengacara Jessica membantah terlibat.
Binsar mengatakan pengacara Jessica justru siap bersaksi untuk meringankan jika nanti tiga hakim diperiksa KY.
"Tapi Pak Otto Hasibuan menangkis hal itu tidak benar ada bahkan dari tim kuasa hukum itu kami tahu ada laporan yang tidak baik, menyudutkan, mendiskreditkan suatu pihak, itu dilaporkan lagi ke KY. Makanya siap bersaksi katanya PH (penasehat hukum) dari Jessica bahwa itu bukan atas prakarsa mereka," katanya.
Hakim Binsar meminta masyarakat tetap mempercayai penegak hukum yang sedang mengadili kasus kematian Mirna. Hakim, kata Binsar, tetap bersikap netral.
"Kami mengimbau, persidangan ini kan sebentar lagi kan pemeriksaan terdakwa. Perkara ini cukup mengundang perhatian publik bukan hanya Indonesia juga dunia. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan mengadili perkara ini secara adil, netral," kata Binsar.
Sebelumnya, Ketua AAMI Rizky Sianipar menilai hakim cenderung memihak Mirna.
"Kami persoalkan masalah kewibawaan hakim dan persidangan yang sakral. Karena harusnya ini menjadi momentum sebagai pendidikan ke masyarakat umum mengenai peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan serta peradilan yang tidak memihak," kata Rizki, Senin (19/9/2016) kemarin.
"Kami selaku aliansi dan praktisi hukum sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dipertontonkan seolah-seolah itu benar dan secara langsung menghilangkan wibawa hakim," kata dia.
Rizki mengatakan telah memiliki bukti indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
"Kami mendapati beberapa pelanggaran kode etik yaitu salah satunya mengenai asas praduga tak bersalah pada pasal 5 ayat 2 huruf a. Dan juga KUHAP Pasal 166 yaitu mengenai pelanggaran yang tidak boleh dilakukan hakim," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu