Suara.com - Hakim anggota Binsar Gultom mengaku karena dilaporkan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia ke Komisi Yudisial dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik hakim saat menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Namun ada lagi yang tidak mengenakan semalam saya dengar dari PH (penasihat hukum) Jessica yang melaporkan majelis ke KY lagi. (Terkait apa?) Saya tidak tahu," kata Hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Laporan kedua lembaga terpisah dengan laporan pengacara Jessica sebelumnya dalam kasus yang sama. Laporan dari pengacara Jessica sekarang telah dicabut.
Terkait laporan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia, pengacara Jessica membantah terlibat.
Binsar mengatakan pengacara Jessica justru siap bersaksi untuk meringankan jika nanti tiga hakim diperiksa KY.
"Tapi Pak Otto Hasibuan menangkis hal itu tidak benar ada bahkan dari tim kuasa hukum itu kami tahu ada laporan yang tidak baik, menyudutkan, mendiskreditkan suatu pihak, itu dilaporkan lagi ke KY. Makanya siap bersaksi katanya PH (penasehat hukum) dari Jessica bahwa itu bukan atas prakarsa mereka," katanya.
Hakim Binsar meminta masyarakat tetap mempercayai penegak hukum yang sedang mengadili kasus kematian Mirna. Hakim, kata Binsar, tetap bersikap netral.
"Kami mengimbau, persidangan ini kan sebentar lagi kan pemeriksaan terdakwa. Perkara ini cukup mengundang perhatian publik bukan hanya Indonesia juga dunia. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan mengadili perkara ini secara adil, netral," kata Binsar.
Sebelumnya, Ketua AAMI Rizky Sianipar menilai hakim cenderung memihak Mirna.
"Kami persoalkan masalah kewibawaan hakim dan persidangan yang sakral. Karena harusnya ini menjadi momentum sebagai pendidikan ke masyarakat umum mengenai peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan serta peradilan yang tidak memihak," kata Rizki, Senin (19/9/2016) kemarin.
"Kami selaku aliansi dan praktisi hukum sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dipertontonkan seolah-seolah itu benar dan secara langsung menghilangkan wibawa hakim," kata dia.
Rizki mengatakan telah memiliki bukti indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
"Kami mendapati beberapa pelanggaran kode etik yaitu salah satunya mengenai asas praduga tak bersalah pada pasal 5 ayat 2 huruf a. Dan juga KUHAP Pasal 166 yaitu mengenai pelanggaran yang tidak boleh dilakukan hakim," kata dia.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual