Suara.com - Hakim anggota Binsar Gultom mengaku karena dilaporkan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia ke Komisi Yudisial dengan tuduhan melakukan pelanggaran kode etik hakim saat menyidangkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Namun ada lagi yang tidak mengenakan semalam saya dengar dari PH (penasihat hukum) Jessica yang melaporkan majelis ke KY lagi. (Terkait apa?) Saya tidak tahu," kata Hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2016).
Laporan kedua lembaga terpisah dengan laporan pengacara Jessica sebelumnya dalam kasus yang sama. Laporan dari pengacara Jessica sekarang telah dicabut.
Terkait laporan Aliansi Advokat Muda Indonesia dan Persatuan Bantuan Hukum Indonesia, pengacara Jessica membantah terlibat.
Binsar mengatakan pengacara Jessica justru siap bersaksi untuk meringankan jika nanti tiga hakim diperiksa KY.
"Tapi Pak Otto Hasibuan menangkis hal itu tidak benar ada bahkan dari tim kuasa hukum itu kami tahu ada laporan yang tidak baik, menyudutkan, mendiskreditkan suatu pihak, itu dilaporkan lagi ke KY. Makanya siap bersaksi katanya PH (penasehat hukum) dari Jessica bahwa itu bukan atas prakarsa mereka," katanya.
Hakim Binsar meminta masyarakat tetap mempercayai penegak hukum yang sedang mengadili kasus kematian Mirna. Hakim, kata Binsar, tetap bersikap netral.
"Kami mengimbau, persidangan ini kan sebentar lagi kan pemeriksaan terdakwa. Perkara ini cukup mengundang perhatian publik bukan hanya Indonesia juga dunia. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan mengadili perkara ini secara adil, netral," kata Binsar.
Sebelumnya, Ketua AAMI Rizky Sianipar menilai hakim cenderung memihak Mirna.
"Kami persoalkan masalah kewibawaan hakim dan persidangan yang sakral. Karena harusnya ini menjadi momentum sebagai pendidikan ke masyarakat umum mengenai peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan serta peradilan yang tidak memihak," kata Rizki, Senin (19/9/2016) kemarin.
"Kami selaku aliansi dan praktisi hukum sangat kecewa dengan apa yang dipertontonkan karena beberapa pelanggaran yang dilakukan dan dipertontonkan seolah-seolah itu benar dan secara langsung menghilangkan wibawa hakim," kata dia.
Rizki mengatakan telah memiliki bukti indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
"Kami mendapati beberapa pelanggaran kode etik yaitu salah satunya mengenai asas praduga tak bersalah pada pasal 5 ayat 2 huruf a. Dan juga KUHAP Pasal 166 yaitu mengenai pelanggaran yang tidak boleh dilakukan hakim," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus