Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso terlibat perdebatan dengan jaksa penuntut umum sejak sidang ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dibuka Majelis Hakim.
Awalnya, kuasa hukum Jessica, Sordame Purba menanyakan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i mengenai barang bukti yang tidak disita penyidik.
“Apabila ada barang bukti yang tidak disita bagaimana?" kata Sordame dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2016)
Mendengar hal tersebut, Masruchin mengatakan pertanyaan tersebut sudah di luar kompetensinya sebagai ahli hukum pidana materiil.
“Saya ahli pidana materiil, sedangkan ini masuk hukum formil tapi secara umum saya tahu,” kata Masruchin.
Sontak, jaksa penuntut umum pun mengaku keberatan dengan pertanyaan pihak Jessica yang dianggap cenderung memaska ahli untuk memberikam keterangan.
"Izin Yang Mulia, pertanyaan PH biar dibatasi, ini cenderung dipaksakan," kata Jaksa Shandy Handika.
Perbedatan juga kembali muncul, ketika kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto menanyakan apakah bentuk wajah bisa menunjukkan seorang pembunuh.
“Lalu kalau ada ahli bilang orang hidungnya lancip, dahinya lebar dan bentuknya seperti ini itu dia pembunuh?” kata Yudi
Namun, jaksa Shandy kembali melontarkan interupsi kepada Majelis Hakim lantaran menanggap pengacara Jessica terlalu memberikan kesimpulan ketika melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli.
"Keberatan yang mulia, itu pertanyaan menyimpulkan penasehat hukum,” timpal Shandy.
Terkait perdebatan tersebut. Ketua Majelis Hakim Kisworo pun berusaha menengahi. Hakim memerintahkan agar tim pengacara Jessica tidak mempertanyakan soal-soal yang di luar keahlian yang dimiliki saksi ahli.
“Penasehat hukum agar bertanya sesuai keahlian ahli ya. Bukan membenturkan keterangan ahli sebelumnya, ini ahli pidana jangan ditanyakan keterangan ahli IT atau lainnya. Yang ada hanya pertengkaran saja,” kata hakim Kisworo.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
Jessica Wongso Tanggapi Santai Komentar Warganet yang Takut Diajak Ngopi
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Bongkar Taktik 'Parcok' di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ungkit Kasus Jessica Wongso, Mengapa?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif