Suara.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo mencecar soal barang bukti berupa rekaman kamera pengintai atau CCTV kafe Olivier kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba’i yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Rekaman CCTV sering disinggung setiap bergulirnya sidang pembunuhan Mirna yang telah menjerat Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa
Pertanyaan yang dilontarkan Hakim yakni rekaman CCTV yang menjadi barang bukti elektonik apakah masuk dalam Pasal 184 KUHAP atau tidak. Adapun alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai 184 KUHAP?" tanya Kisworo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Terkait pertanyaan Hakim, Masruchin nampak tidak bisa menjelaskan dengan rinci apakah rekaman CCTV merupakan salah satu barang bukti dalam sebuah tindak pidana. Namun, nampaknya saksi ahli tersebut masih nampak ragu menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
"Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti,” kata Masruchin.
Mendengar penjelasan saksi ahli Jessica soal rekaman CCTV. Hakim anggota Binsar Gultom pun sempat kembali bertanya kepada Masruchin soal rekaman CCTV yang menjadi barang bukti jaksa penuntut umum termasuk dalam 5 alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Harusnya dimasukan ke perluasan, kalau dia salah satu dari 5 alat bukti petunjuk. Bukan petunjuknya,” kata Masruchin menimpali pertanyaan Hakim Binsar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT