Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i mengatakan majelis hakim tetap bisa memvonis terdakwa, meski terdakwa tak mau mengakui perbuatan. Hal itu disampaikan Masruchin saat dihadirkan menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Terdakwa tak mengakui perbuatan, tetapi ada alat bukti lain yang bersesuaian maka hakim berdasarkan kewenangannya bisa memutus perkara," kata Mascruchin.
Dia juga menilai butuh kejelian dan kecermatan majelis hakim untuk memvonis terdakwa. Pasalnya, terdakwa memiliki hak ingkar.
"Hakim tidak boleh ragu-ragu dalam memutus. Karena menghukum orang yang tidak bersalah itu fatal," kata dia.
Masruchin mengatakan setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang signifikan untuk bisa memutuskan kasus pidana. Tapi jika ditemukan lebih dari dua alat bukti, hal tersebut bisa memperkuat konstruksi hukum. Alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Proses psikis bisa dipakai majelis hakim dalam memutus perkara apabila terdakwa menyangkal perbuatan," kata Masruchin.
Dalam sidang ke 24, ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, belum datang sampai berita ini diturunkan. Otto diwakili Yudi Wibowo Sukinto, Sordame Purba, dan Hidayat Bostam.
Belum diketahui kenapa Otto absen dalam sidang yang menjadi kesempatan terakhir bagi Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan