Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i mengatakan majelis hakim tetap bisa memvonis terdakwa, meski terdakwa tak mau mengakui perbuatan. Hal itu disampaikan Masruchin saat dihadirkan menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Terdakwa tak mengakui perbuatan, tetapi ada alat bukti lain yang bersesuaian maka hakim berdasarkan kewenangannya bisa memutus perkara," kata Mascruchin.
Dia juga menilai butuh kejelian dan kecermatan majelis hakim untuk memvonis terdakwa. Pasalnya, terdakwa memiliki hak ingkar.
"Hakim tidak boleh ragu-ragu dalam memutus. Karena menghukum orang yang tidak bersalah itu fatal," kata dia.
Masruchin mengatakan setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang signifikan untuk bisa memutuskan kasus pidana. Tapi jika ditemukan lebih dari dua alat bukti, hal tersebut bisa memperkuat konstruksi hukum. Alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Proses psikis bisa dipakai majelis hakim dalam memutus perkara apabila terdakwa menyangkal perbuatan," kata Masruchin.
Dalam sidang ke 24, ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, belum datang sampai berita ini diturunkan. Otto diwakili Yudi Wibowo Sukinto, Sordame Purba, dan Hidayat Bostam.
Belum diketahui kenapa Otto absen dalam sidang yang menjadi kesempatan terakhir bagi Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT