Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i mengatakan majelis hakim tetap bisa memvonis terdakwa, meski terdakwa tak mau mengakui perbuatan. Hal itu disampaikan Masruchin saat dihadirkan menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Terdakwa tak mengakui perbuatan, tetapi ada alat bukti lain yang bersesuaian maka hakim berdasarkan kewenangannya bisa memutus perkara," kata Mascruchin.
Dia juga menilai butuh kejelian dan kecermatan majelis hakim untuk memvonis terdakwa. Pasalnya, terdakwa memiliki hak ingkar.
"Hakim tidak boleh ragu-ragu dalam memutus. Karena menghukum orang yang tidak bersalah itu fatal," kata dia.
Masruchin mengatakan setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang signifikan untuk bisa memutuskan kasus pidana. Tapi jika ditemukan lebih dari dua alat bukti, hal tersebut bisa memperkuat konstruksi hukum. Alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Proses psikis bisa dipakai majelis hakim dalam memutus perkara apabila terdakwa menyangkal perbuatan," kata Masruchin.
Dalam sidang ke 24, ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, belum datang sampai berita ini diturunkan. Otto diwakili Yudi Wibowo Sukinto, Sordame Purba, dan Hidayat Bostam.
Belum diketahui kenapa Otto absen dalam sidang yang menjadi kesempatan terakhir bagi Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
Terkini
-
Pengunjung Tak Perlu Cemas, Ini Kantong-kantong Parkir Konser BLACKPINK di SUGBK Jakarta
-
Megawati Ingatkan Soal Bahaya AI: Buat Saya yang Paling Baik Adalah Otak yang Diberikan Tuhan
-
Cahaya dan Harapan di HLN ke-80: PLN Sambungkan Listrik Gratis bagi Keluarga Prasejahtera di Padang
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Pidato di Peringatan KAA ke-70, Megawati: Kemerdekaan Palestina Harus Penuh, Tanpa Tawar-Menawar!
-
Update Banjir Jakarta: Dua RT Ini Masih Tergenang, Belasan Wilayah Sudah Surut Usai Hujan Deras
-
Bobby Nasution Dukung Siswa Sumut Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional di Rusia
-
Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI
-
Sambut Program TKA Kemendikdasmen, Begini Kesiapan Pemerintah Daerah
-
Terapkan Rekayasa Lalin di Konser BLACKPINK, Polisi Minta Pengunjung Naik Angkot Cegah Kemacetan!