Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i mengatakan majelis hakim tetap bisa memvonis terdakwa, meski terdakwa tak mau mengakui perbuatan. Hal itu disampaikan Masruchin saat dihadirkan menjadi saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
"Terdakwa tak mengakui perbuatan, tetapi ada alat bukti lain yang bersesuaian maka hakim berdasarkan kewenangannya bisa memutus perkara," kata Mascruchin.
Dia juga menilai butuh kejelian dan kecermatan majelis hakim untuk memvonis terdakwa. Pasalnya, terdakwa memiliki hak ingkar.
"Hakim tidak boleh ragu-ragu dalam memutus. Karena menghukum orang yang tidak bersalah itu fatal," kata dia.
Masruchin mengatakan setidaknya dibutuhkan dua alat bukti yang signifikan untuk bisa memutuskan kasus pidana. Tapi jika ditemukan lebih dari dua alat bukti, hal tersebut bisa memperkuat konstruksi hukum. Alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP adalah keterangan terdakwa, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Proses psikis bisa dipakai majelis hakim dalam memutus perkara apabila terdakwa menyangkal perbuatan," kata Masruchin.
Dalam sidang ke 24, ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, belum datang sampai berita ini diturunkan. Otto diwakili Yudi Wibowo Sukinto, Sordame Purba, dan Hidayat Bostam.
Belum diketahui kenapa Otto absen dalam sidang yang menjadi kesempatan terakhir bagi Jessica untuk menghadirkan saksi meringankan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!