Suara.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara minta kepada Direktorat Polisi Air di daerah itu menindak tegas 28 unit kapal "tang kerang" yang melanggar jalur penangkapan di wilayah perairan Asahan.
"Kegiatan kapal kerang tersebut jelas mematikan kehidupan nelayan tradisional di Asahan, dan harus secepatnya dihentikan," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Pendi Pohan di Medan, Sabtu (24/9/2016).
Selain itu, menurut dia, wilayah penangkapan kapal kerang itu sejauh 4 mil dari pantai terdekat dan bukan di bawan 2 mil. Nantinya, hal ini dapat menimbulkan permasalahan dengan nelayan tradisional setempat.
"Kita harus secepatnya mengantisipasi agar tidak terjadinya konflik kapal kerang dengan nelayan tradisional di Asahan," ujar Pendi.
Ia mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap nelayan kapal kerang itu, agar dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kasus yang sama. Bahkan, operasional kapal kerang yang menangkap ikan tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perikanan.
Sehubungan dengan itu, puluhan kapal kerang yang ditangkap Ditpol Air Polda Sumut dijerat dengan UU Kelautan dan Perikanan, tentang pelanggaran wilayah tangkapan.
"Hukum harus ditegakkan secara tegas kepada nelayan yang melanggar wilayah tangkapan sesuai dengan ketentuan UU tersebut," ucapnya.
Pendi mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian itu juga bertujuan untuk menyelamatkan puluhan kapal kerang yang sedang melakukan operasi di laut.
Sebab, saat itu lagi sedang maraknya nelayan tradisioanal di Tanjung Balai membakar kapal pukat tarik yang masih saja beroperasi di perairan tersebut.
"Ada empat unit kapal pukat tarik yang dibakar nelayan tradisional di perairan Tanjung Balai, " kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.
Sebelumnya, Polres Asahan yang menggelar razia di peraian Asahan hingga Batubara, Provinsi Sumut telah menangkap 28 unit kapal "tang kerang" beserta 280 anak buah kapal (ABK), dan membawa mereka ke Makopol Air Polda Belawan.
Namun, 280 ABK tersebut, telah dilepas Dirpol Air Polda Sumut dan kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan, 28 kapal kerang masih ditahan dan diproses secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi