Suara.com - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara minta kepada Direktorat Polisi Air di daerah itu menindak tegas 28 unit kapal "tang kerang" yang melanggar jalur penangkapan di wilayah perairan Asahan.
"Kegiatan kapal kerang tersebut jelas mematikan kehidupan nelayan tradisional di Asahan, dan harus secepatnya dihentikan," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Pendi Pohan di Medan, Sabtu (24/9/2016).
Selain itu, menurut dia, wilayah penangkapan kapal kerang itu sejauh 4 mil dari pantai terdekat dan bukan di bawan 2 mil. Nantinya, hal ini dapat menimbulkan permasalahan dengan nelayan tradisional setempat.
"Kita harus secepatnya mengantisipasi agar tidak terjadinya konflik kapal kerang dengan nelayan tradisional di Asahan," ujar Pendi.
Ia mengatakan, proses hukum yang dilakukan terhadap nelayan kapal kerang itu, agar dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kasus yang sama. Bahkan, operasional kapal kerang yang menangkap ikan tersebut, telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelautan dan Perikanan.
Sehubungan dengan itu, puluhan kapal kerang yang ditangkap Ditpol Air Polda Sumut dijerat dengan UU Kelautan dan Perikanan, tentang pelanggaran wilayah tangkapan.
"Hukum harus ditegakkan secara tegas kepada nelayan yang melanggar wilayah tangkapan sesuai dengan ketentuan UU tersebut," ucapnya.
Pendi mengatakan, penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian itu juga bertujuan untuk menyelamatkan puluhan kapal kerang yang sedang melakukan operasi di laut.
Sebab, saat itu lagi sedang maraknya nelayan tradisioanal di Tanjung Balai membakar kapal pukat tarik yang masih saja beroperasi di perairan tersebut.
"Ada empat unit kapal pukat tarik yang dibakar nelayan tradisional di perairan Tanjung Balai, " kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan itu.
Sebelumnya, Polres Asahan yang menggelar razia di peraian Asahan hingga Batubara, Provinsi Sumut telah menangkap 28 unit kapal "tang kerang" beserta 280 anak buah kapal (ABK), dan membawa mereka ke Makopol Air Polda Belawan.
Namun, 280 ABK tersebut, telah dilepas Dirpol Air Polda Sumut dan kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan, 28 kapal kerang masih ditahan dan diproses secara hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana
-
Mudik 2026, Cerita Perjuangan Perantau Kalimantan hingga Berkah Mudik Gratis BUMN
-
Kasatgas Tito dan Mensos Serahkan Bansos Rp100 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Israel Tuding Pelaku Penyerangan Sinagoga Michigan Adik Komandan Hizbullah
-
Siap Perang Terbuka! Iran Akhirnya Akui China dan Rusia Bantu Lawan AS-Israel
-
Zulkifli S. Ekomei Sebut Rismon Sianipar Bukan Membelot: Dia Pulang Kampung dan Misinya Sukses!
-
Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diduga Aktor Terlatih, Polisi: Pelaku Memiliki Ketenangan
-
KPAI: Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Momentum Hentikan Tradisi Geng Pelajar
-
Keras! Paus Leo XIV Singgung Serangan AS yang Tewaskan Ratusan Anak Iran: Hentikan Perang