Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan diri dalam memeriksa saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pasalnya, Nur Alam tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah dari Tahun 2009-2014.
"Ya memang dia sedang melakukan praperadilan, ada baiknya memang KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," kata Margarito melalui keterangan nya kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, ada sebaiknya KPK menghormati proses hukum yang tengah diupayakan oleh pihak Nur Alam melalui jalur praperadilan. Oleh sebab itu, pamanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut dihentikan sementara sampai proses praperadilan selesai.
"Cukup masuk akal. Kan yang dipraperadilkan itu penetapan tersangka dan lain-lain. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu," kata Margarito.
Selain itu, alasan lain yang disampaikannya terkait hal itu adalah adanya kesia-siaan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, jika hakim yang menangani gugatan praperadilan tersebut memenangkan lawan KPK tersebut.
"Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan maka pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada fadeahnya," kata Margarito.
Penyidik KPK diketahui masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi meski pihak Nur Alam tengah mengupayakan praperadilan. Adapun pemeriksaan saksi itu dari pihak perusahaan yang mendapatkan izin dari Nur Alam.
Nur Alam dijadikan tersangka oleh lantaran mengeluarkan tiga SK kepada PT. AHB dari tahun 2009-2014. Diantaranya, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!