Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan diri dalam memeriksa saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pasalnya, Nur Alam tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah dari Tahun 2009-2014.
"Ya memang dia sedang melakukan praperadilan, ada baiknya memang KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," kata Margarito melalui keterangan nya kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, ada sebaiknya KPK menghormati proses hukum yang tengah diupayakan oleh pihak Nur Alam melalui jalur praperadilan. Oleh sebab itu, pamanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut dihentikan sementara sampai proses praperadilan selesai.
"Cukup masuk akal. Kan yang dipraperadilkan itu penetapan tersangka dan lain-lain. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu," kata Margarito.
Selain itu, alasan lain yang disampaikannya terkait hal itu adalah adanya kesia-siaan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, jika hakim yang menangani gugatan praperadilan tersebut memenangkan lawan KPK tersebut.
"Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan maka pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada fadeahnya," kata Margarito.
Penyidik KPK diketahui masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi meski pihak Nur Alam tengah mengupayakan praperadilan. Adapun pemeriksaan saksi itu dari pihak perusahaan yang mendapatkan izin dari Nur Alam.
Nur Alam dijadikan tersangka oleh lantaran mengeluarkan tiga SK kepada PT. AHB dari tahun 2009-2014. Diantaranya, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Kontraktor Nuklir AS Hilang Tanpa Jejak, Publik Tuding Negara Pelakunya
-
Konsisten Bela Palestina lewat Parlemen, Jazuli Juwaini Diganjar KWP Award 2026
-
Misteri Tewasnya 11 Ilmuwan Nuklir AS, Trump Berharap Kebetulan, FBI Bongkar Fakta Ini
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Israel-Lebanon, Kemlu: Semua Pihak Harus Menahan Diri
-
Menteri HAM Cium Aroma Skenario Pojokkan Pemerintah di Balik Laporan Polisi Terhadap Feri Amsari Cs
-
Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali
-
Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital
-
KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif
-
Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo
-
Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati