Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan diri dalam memeriksa saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pasalnya, Nur Alam tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah dari Tahun 2009-2014.
"Ya memang dia sedang melakukan praperadilan, ada baiknya memang KPK menahan diri untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," kata Margarito melalui keterangan nya kepada wartawan, Rabu (28/9/2016).
Menurutnya, ada sebaiknya KPK menghormati proses hukum yang tengah diupayakan oleh pihak Nur Alam melalui jalur praperadilan. Oleh sebab itu, pamanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus tersebut dihentikan sementara sampai proses praperadilan selesai.
"Cukup masuk akal. Kan yang dipraperadilkan itu penetapan tersangka dan lain-lain. Jadi saya berpendapat masuk akal itu pemeriksaan ditahan dulu," kata Margarito.
Selain itu, alasan lain yang disampaikannya terkait hal itu adalah adanya kesia-siaan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, jika hakim yang menangani gugatan praperadilan tersebut memenangkan lawan KPK tersebut.
"Kalau misalkan praperadilan itu dikabulkan maka pemeriksaan yang sekarang itu tidak ada fadeahnya," kata Margarito.
Penyidik KPK diketahui masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi meski pihak Nur Alam tengah mengupayakan praperadilan. Adapun pemeriksaan saksi itu dari pihak perusahaan yang mendapatkan izin dari Nur Alam.
Nur Alam dijadikan tersangka oleh lantaran mengeluarkan tiga SK kepada PT. AHB dari tahun 2009-2014. Diantaranya, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov