Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jurnalis menayakan langsung ke bakal calon gubernur Jakarta dari Partai Gerindra dan PKS Anies Baswedan mengenai kontrak politik Anies dengan Warga Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta Utara.
Meski begitu, Ahok menilai Anies beserta timnya tidak menguasi data soal zona peruntukan di Jakarta. Pasalnya banyak pemukiman liar di Jakarta yang harusnya terbebas dari pemukiman liar.
"Nggak sederhana. Biasanya, calon ini kan saya bilang dia nggak kuasai data. Saya bilang Pak Anies, tim suksesnya minta saja data sama kita," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Walaupun akan melawan Anies-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017, Ahok mengingatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum menanda tangani kontrak politik dengan warga. Apalagi salah satu tuntutan warga adalah meminta melegalisasi kampung-kampung ilegal.
"Kita kan open data. Jangan sampai, karena datanya dibohongi dari timses, atau karena datanya tidak benar akhirnya menyampaikan sesuatu, melakukan yang merugikan dan mempermalukan sendiri akhirnya," kata Ahok.
Berikut sejumlah poin kontrak politik yang sudah diteken Anies, Minggu (2/10/2016) dengan warga Tanah Merah, Rawa Badak, Jakarta Utara.
Pertama, Pemenuhan dan Perlindungan hak-hak Warga Kota meliputi :
a. Melegalisasi Kampung-kampung yang di anggap ilegal. Kampung kampung yang sudah di tempati warga selama 20 Tahun dan tanahnya tidak bermasalah akan di akui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
b. Pemukiman yang kumuh tidak digusur tapi di Tata seperti (Kampung Tematik,Kampung Deret dll) Pemukiman Kumuh yang berada di atas Tanah Negara (BUMN) akan di lakukan negoisasi yang melibatkan masyarakaLGubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas Tanah sesuai dengan UUD 1945 dan UUPA 1960.
c. Perlindungan dan Penataan ekonomi informal : PKL, Becak, Nelayan Tradisional,Pekerja Rumah Tangga , Asongan. Pedagang Kecil dan Pasar Tradisional.
d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta
Kedua, mengkaji Ulang dan Merivisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan ApartemenJaman terbuka Hijau dll lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
Ketiga, keterbukaan dan Penyebarluaskan informasi kepada Warga Kota.
Kontrak politik itu akan dijalankan oleh Anies apabila menang di Pilkada Jakarta 2017. Anies menyebut kontrak politik sebagai komitmen pemerintahan DKI Jakarta baru ke depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka