Suara.com - Senyum keceriaan kembali mengembang di wajah Maria Sharapova. Derai air mata yang dulu sempat membasahi wajah cantik petenis top dunia asal Rusia itu, kini telah berubah jadi senyum penuh semringah.
Penyebabnya tidak lain lantaran Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) mengabulkan permohonan bandingnya atas sanksi larangan bermain selama dua tahun dari Federasi Tenis Internasional (ITF).
Dalam amar putusannya pada, Selasa (4/10/2016) sore waktu setempat, CAS mengurangi hukuman larangan bermain bagi juara grand slam lima kali itu menjadi 15 bulan.
Sebelumnya, ITF menjatuhkan sanksi larangan bermain untuk Sharapova hingga Januari 2018. Dengan adanya putusan hukum terbaru dari CAS, maka Sharapova bisa kembali bermain pada 25 April 2017.
Itu artinya, petenis berusia 29 tahun ini kemungkinan bisa kembali turun di grand slam favoritnya, Prancis Terbuka 2017, di mana dia telah memenangi dua gelar pada ajang ini.
"Pengurangan hukuman ini membuat saya lega karena bisa membuat saya terbantu melewati hari-hari terberat dalam karier sejak Maret lalu," tutur Sharapova.
"Dalam banyak hal, saya merasa sanksi yang lalu telah membawa saya pergi jauh dari sesuatu yang saya cintai. Dan senang rasanya kini bisa meraih cinta itu lagi. Tenis adalah hasrat saya dan saya merindukannya. Saya telah belajar dari masalah ini, dan semoga itu juga berlaku bagi ITF," lanjut Sharapova.
Pihak ITF sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sharapova karena positif gunakan meldonium saat tampil di grand slam Australia Open 2016, Januari lalu. Zat ini telah dinyatakan terlarang oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) sejak awal tahun 2016.
Sharapova mengakui telah menggunakan obat-obatan itu selama satu dekade terakhir. Tapi, dia mengungkapkan tak tahu jika zat itu resmi dinyatakan terlarang sejak awal tahun ini.
Dasar itulah yang jadi bahan utama dalam bandingnya ke CAS, sehingga berbuah pengurangan hukuman larangan bermain.
Namun begitu, stigma 'curang' yang sudah melekat kepada dirinya yang dilontarkan banyak pihak tampaknya akan sulit dilepaskan Sharapova dalam lanjutan kariernya. (Daily Mail/Reuters)
Berita Terkait
-
Panduan Lengkap Bermain Padel untuk Pemula: Peralatan dan Teknik Dasar
-
Dari Lapangan ke Lifestyle: Sepatu Tenis Makin Jadi Statement Gaya Hidup Aktif
-
Aldila Sutjiadi Melaju ke Babak Kedua Australian Open, Tumbangkan Petenis Tuan Rumah
-
Debut Sensasional! Janice Tjen Tumbangkan Unggulan di Babak Pertama Australian Open 2026
-
Janice Tjen Masuk Daftar Pemain Hobart International Usai 'WO' di ASB Classic
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran