Presiden Joko Widodo menerima Pimpinan dan pimpinan serta anggota Badan Pemeriksa Keuangan di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Pimpinan dan anggota BPK menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Presiden Jokowi.
"Ada angka-angka potensi kerugian negara, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan lainnya," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis sebelum pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya, BPK menyatakan ke depan akan lebih "garang" dalam memantau tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan atas laporan keuangaan entitas, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Semua rekomendasi yang terkait pemeriksaan, kita akan mulai angkat Pasal 20," kata Harry Azhar.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Apabila pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, maka dikenakan sanksi sesuai Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, secara keseluruhan sejak tahun 2010 sampai dengan Semester I 2016, BPK telah menyampaikan 283.294 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp247,87 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 34.507 rekomendasi atau 12,2 persen belum ditindaklanjuti. Sedangkan 172.909 rekomendasi atau 61 rekomendasi sudah ditindaklanjuti dan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Sementara itu, sebanyak 75.123 rekomendasi atau 26,5 persen masih dalam proses atau tindak lanjutnya belum sesuai dengan rekomendasi BPK, dan sisanya sebanyak 755 rekomendasti atau 0,3 persen tidak dapat ditindaklanjuti.
"Kami ingin menegaskan bahwa keterbukaan dan tanggung jawab keuangan negara telah mengalami perbaikan. Meskipun begitu, pemerintah harus terus menerus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara," ujar Harry. (Antara)
Berita Terkait
-
Skakmat! AHY Sindir Proyek Infrastruktur 'Megah Nan Wah' yang Tak Berguna
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
Laporan Keuangan Pemerintah Tuntas Diperiksa BPK, Ini Kata Sri Mulyani
-
Sempat Buron Tiga Tahun, Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
-
BPK Temukan Kejanggalan Laporan Realisasi Investasi di Zaman Bahlil Lahadalia
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO