- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), membantah keras tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa dana Pemda disimpan dalam bentuk deposito.
- Purbaya mempertanyakan keputusan Pemda Jawa Barat yang menyimpan dananya dalam bentuk giro (checking account) alih-alih deposito. Menurutnya, langkah tersebut justru merugikan Pemda.
- Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menduga, keputusan menyimpan dana di giro yang berbunga rendah tersebut akan menjadi fokus pemeriksaan BPK.
Suara.com - Polemik dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan semakin memanas. Setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), membantah keras tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa dana Pemda disimpan dalam bentuk deposito, Menkeu Purbaya justru memberikan tanggapan balasan yang mengejutkan.
Purbaya mempertanyakan keputusan Pemda Jawa Barat yang menyimpan dananya dalam bentuk giro (checking account) alih-alih deposito. Menurutnya, langkah tersebut justru merugikan Pemda.
"Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposit tapi di checking account, giro. Malah lebih rugi lagi bunganya lebih rendah kan," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menduga, keputusan menyimpan dana di giro yang berbunga rendah tersebut akan menjadi fokus pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kenapa ditaruh di giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu," tutur Purbaya.
Sebelumnya, KDM membantah dana Pemda Jabar sebesar Rp4,1 triliun mengendap di deposito. KDM mengklaim, dana sebesar Rp3,8 triliun per 30 September 2025 tersimpan di kas daerah dalam bentuk giro, mengacu pada penjelasan dari Bank Indonesia (BI).
Di tengah ketegangan data ini, Purbaya menunjukkan sikap tak ambil pusing soal adanya selisih Rp18 triliun antara data simpanan Pemda versi BI (Rp233,97 triliun) dan versi Kementerian Dalam Negeri (Rp215 triliun). Purbaya menegaskan bahwa perbedaan data tersebut bukan urusannya dan merupakan wewenang Bank Indonesia.
Purbaya juga belum berencana bertemu langsung dengan para kepala daerah, termasuk KDM, yang menyangkal dana mereka mengendap. Ia justru menyarankan para kepala daerah untuk langsung menanyakan data tersebut kepada Bank Indonesia.
"Tanya aja ke BI itu kan data dari bank-bank mereka juga. Mereka nggak mungkin monitor semua akun satu persatu," tutupnya.
Baca Juga: Pabrik AQUA di Mana? Disidak KDM dan Diduga Bohong soal Sumber Air Pegunungan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Mentan Amran Keluarkan Ancaman Tanggapi Keluhan Terkait Impor Sapi
-
LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
-
Ramai-ramai Pedagang Daging Mogok, Amran Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Mainkan Harga
-
Bahlil Mau Stop Impor BBM di 2027, Harganya Bisa Murah?
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal