Suara.com - Jaksa Agung M. Prasetyo angkat bicara mengenai tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, selama 20 tahun penjara. Menurut Jaksa Agung tuntutan tersebut sudah paling layak.
"Masalah (keluarga) Mirna, sudah dijelaskan. Intinya kita punya pertimbangan. Menurut kami tuntutan itu paling pas," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat (7/10/2016).
Prasetyo menanggapi kedatangan keluarga Mirna hari ini ke Kejagung, untuk meminta penjelasan mengenai kenapa Jessica hanya dituntut 20 tahun penjara, bukan hukuman mati.
Prasetyo menambahkan setelah menyampaikan tuntutan, kejaksaan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sekarang kita serahkan pada hakim. Kita berharap hakim sepakat sama kita. Masalah besaran berapa hukuman sepenuhnya yang bertanggungjawab hakim," katanya.
Keluarga Mirna kecewa dengan tuntutan tersebut. Mereka menganggap terlalu ringan, padahal Jessica didakwa dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kejagung, keluarga Mirna sudah dapat menerima.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur