Suara.com - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2016), untuk mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Tuntutan tersebut jauh dari harapan keluarga Mirna yang menginginkan Jessica dituntut dengan hukuman mati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," kata Yongki Susilo, sepupu Mirna usai pertemuan di Kejagung.
Anggota keluarga almarhumah yang ke Kejagung yaitu Arief Soemarko (suami Mirna), Sendy Salihin (saudari kembar Mirna), dan Ni Ketut Sianiti (Ibu Mirna).
Dalam pertemuan tadi, keluarga Mirna mendapatkan penjelasan panjang lebar dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Noor mengatakan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pantas.
"Jadi dari kejaksaan bilang dia menjawab itu yang mereka sudah buat terbaik melihat kasus-kasus di sana, mereka berjuang keras tanpa ragu sedikit pun pada prinsip semua bukti sangat fakta dan tidak ada meringankan. 20 tahun terbaik tuntutan dibuat ajukan majelis hakim apa tinggi apa rendah tuntutan sudah sangat baik dari kejaksaan," kata dia.
Setelah mendengarkan penjelasan jaksa muda, keluarga Mirna sekarang tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keluarga Mirna berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada Jessica.
"Kami serahkan majelis hakim berdoa majelis dapat nurani bisa menghukum terbaik," kata Yongki.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG