Suara.com - Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke Kejaksaan Agung, Jumat (7/10/2016), untuk mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum hanya menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Tuntutan tersebut jauh dari harapan keluarga Mirna yang menginginkan Jessica dituntut dengan hukuman mati sebagaimana ketentuan dalam Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
"Kami menanyakan soal tuntutan dengan 20 tahun karena awalnya kami berharap bisa semaksimal mungkin seperti hukuman mati atau seumur hidup," kata Yongki Susilo, sepupu Mirna usai pertemuan di Kejagung.
Anggota keluarga almarhumah yang ke Kejagung yaitu Arief Soemarko (suami Mirna), Sendy Salihin (saudari kembar Mirna), dan Ni Ketut Sianiti (Ibu Mirna).
Dalam pertemuan tadi, keluarga Mirna mendapatkan penjelasan panjang lebar dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad. Noor mengatakan tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica pantas.
"Jadi dari kejaksaan bilang dia menjawab itu yang mereka sudah buat terbaik melihat kasus-kasus di sana, mereka berjuang keras tanpa ragu sedikit pun pada prinsip semua bukti sangat fakta dan tidak ada meringankan. 20 tahun terbaik tuntutan dibuat ajukan majelis hakim apa tinggi apa rendah tuntutan sudah sangat baik dari kejaksaan," kata dia.
Setelah mendengarkan penjelasan jaksa muda, keluarga Mirna sekarang tinggal menunggu vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keluarga Mirna berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada Jessica.
"Kami serahkan majelis hakim berdoa majelis dapat nurani bisa menghukum terbaik," kata Yongki.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO