Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (12/10/2016) pekan depan.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan akan menyampaikan pleidoi dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi hasil gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto. MK mengabulkan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami. Ahli kita juga, Pak Mudzakir (saksi ahli hukum pidana), menjelaskan ada putusan MK itu," kata Otto, Jumat (7/10/2016).
Otto menjelaskan yang dipermasalahkan yakni rekaman CCTV kafe Olivier yang dijadikan alat bukti jaksa untuk menjerat Jessica. Menurut Otto jika merujuk putusan MK, CCTV tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
"Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," kata dia.
Otto pun meragukan keaslian rekaman CCTV kafe Olivier. Sebab, kata dia, rekaman yang diputar di persidangan kala itu merupakan salinan. Otto menganggap pengambilan rekamannya telah menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.
"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," kata Otto.
Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan menggunakan racun sianida.
Jaksa Meylanie Wuwung menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica yakni dianggap sangat matang melakukan perencanaan pembunuhan. Perbuatan tersebut dianggap sadis karena korbannya sahabat Jessica sendiri.
"Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan," kata Meylanie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jaksa mengatakan tidak hal-hal meringankan untuk diberikan kepada Jessica.
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri