Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (12/10/2016) pekan depan.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan akan menyampaikan pleidoi dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi hasil gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto. MK mengabulkan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami. Ahli kita juga, Pak Mudzakir (saksi ahli hukum pidana), menjelaskan ada putusan MK itu," kata Otto, Jumat (7/10/2016).
Otto menjelaskan yang dipermasalahkan yakni rekaman CCTV kafe Olivier yang dijadikan alat bukti jaksa untuk menjerat Jessica. Menurut Otto jika merujuk putusan MK, CCTV tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
"Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," kata dia.
Otto pun meragukan keaslian rekaman CCTV kafe Olivier. Sebab, kata dia, rekaman yang diputar di persidangan kala itu merupakan salinan. Otto menganggap pengambilan rekamannya telah menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.
"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," kata Otto.
Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan menggunakan racun sianida.
Jaksa Meylanie Wuwung menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica yakni dianggap sangat matang melakukan perencanaan pembunuhan. Perbuatan tersebut dianggap sadis karena korbannya sahabat Jessica sendiri.
"Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan," kata Meylanie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jaksa mengatakan tidak hal-hal meringankan untuk diberikan kepada Jessica.
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir