Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Rabu (12/10/2016) pekan depan.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan akan menyampaikan pleidoi dengan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi hasil gugatan mantan Ketua DPR Setya Novanto. MK mengabulkan uji materi Novanto terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami. Ahli kita juga, Pak Mudzakir (saksi ahli hukum pidana), menjelaskan ada putusan MK itu," kata Otto, Jumat (7/10/2016).
Otto menjelaskan yang dipermasalahkan yakni rekaman CCTV kafe Olivier yang dijadikan alat bukti jaksa untuk menjerat Jessica. Menurut Otto jika merujuk putusan MK, CCTV tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.
"Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," kata dia.
Otto pun meragukan keaslian rekaman CCTV kafe Olivier. Sebab, kata dia, rekaman yang diputar di persidangan kala itu merupakan salinan. Otto menganggap pengambilan rekamannya telah menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.
"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," kata Otto.
Jaksa menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa mengatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan menggunakan racun sianida.
Jaksa Meylanie Wuwung menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica yakni dianggap sangat matang melakukan perencanaan pembunuhan. Perbuatan tersebut dianggap sadis karena korbannya sahabat Jessica sendiri.
"Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan," kata Meylanie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jaksa mengatakan tidak hal-hal meringankan untuk diberikan kepada Jessica.
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat