Suara.com - Pengurus Besar Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PB KBPII) menilai terkait pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sempat menyinggung soal Surat Al-Maidah Ayat 51 dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, tidak pantas.
"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dalam kegiatan tersebut adalah sangat tidak pantas dan tidak patut dikemukakan baik sebagai pribadi, gubernur dan sekaligus peserta Pilkada DKI 2017," kata Ketua Umum PB KBPII Nasrullah Larada dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu malam.
Selain itu, KBPII juga menilai pernyataan tersebut telah menyinggung dan menyakiti perasaan umat Islam baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta.
"Pernyataan tersebut juga telah mengganggu kerukunan antarumat beragama, karena meski terjadi perbedaan tafsir dan pemahaman di kalangan umat Islam terhadap ayat tersebut, tidak otomatis memberi ruang bagi pemeluk agama lain, apalagi pejabat publik, sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan," katanya.
Atas dasar tersebut, KBPII menyatakan dan menegaskan sikap antara lain, pertama, sangat menyayangkan keengganan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama untuk meminta maaf atas pernyataan yang telah menimbulkan polemik terkait isu SARA yang tidak mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Hal ini sekaligus memperpanjang daftar arogansi yang kerap ditunjukkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam berbagai kesempatan," ujar Nasrullah.
KBPII juga mendukung segala upaya hukum yang dilakukan oleh beberapa elemen dan ormas Islam terkait dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan tersebut.
Nasrullah menambahkan, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk mencermati dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kejadian tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyerukan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan warga DKI Jakarta agar tetap sabar dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menganggu stabilitas, yang merusak kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia "Kami siap mengambil langkah hukum untuk mendampingi dan membela kasus pelaporan atas pengunggah pernyataan Basuki Tjahja Purnama melalui Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti KBPII," ujar Nasrullah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend