Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan atas nama terdakwa Ahmad Yani. Hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Partahi Tulus Hutapea dituduh menerima suap sebesar 25 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diberikan oleh Ahmad Yani melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, yiatu uang sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di PN. Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/16).
Menurut Pulung, pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas perkara perdata Nomor: 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST, yang ditangani oleh Partahi selaku hakim ketua dan Casmaya selaku hakim anggota, agar memenangkan pihak tergugat yang diwakili Raoul Adhitya Wiaranata Kusumah selaku kuasa hukumnya.
Ihwal adanya pemberian hadiah atau janji terhadap dua hakim ini, awalnya tanggal 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata register Nomor: 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT. Mitra Maju Sukses (pihak penggugat), terhadap PT. Kapuas Tunggal Persada, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu (pihak tergugat).
"Selanjutnya setelah dilakukan beberapa kali proses persidangan, pada 4 April 2016, Raoul selaku pihak kuasa hukum tergugat menghubungi Muhammad Santoso dan menyampaikan keinginanannya untuk memenangkan perkara tersebut, yakni agar majelis hakim menolak gugatan pihak penggugat," kata Pulung.
Untuk memuluskan rencananya, Raoul pun menemui Partahi dan Casmaya di ruang hakim lantai empat PN Jakpus pada 15 April 2016. Sebelumnya dia gagal menemui.
Setelah menemui kedua hakim tersebut, pada tanggal 17 juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan akan memberikan uang 25 ribu dolar Singapura untuk majelis hakim, apabila putusan perkara memenangkan perkara yang ditanganinya.
"Uang yang diperuntukan bagi majelis hakim tersebut, nantinya akan diserahkan melalui Muhammad Santoso dan untuk itu Muhammmad Santoso juga akan mendapat bagian tersendiri, yaitu sebesar 3 ribu dolar Singapura," kata Pulung.
Sebagai bentuk komitmen atas janjinya, Raoul pada 20 Juni 2016, kemudian memberitahu Santoso, bahwa penyerahan uang akan dilakukan melalui terdakwa Ahmad Yani, selaku staff di firma hukumnya. Untuk mengkonfirmasi kembali keinginannya, Raoul pun kembali menemui kedua hakim tersebut di ruangannya pada 22 Juni 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran