Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan atas nama terdakwa Ahmad Yani. Hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Partahi Tulus Hutapea dituduh menerima suap sebesar 25 ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diberikan oleh Ahmad Yani melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, yiatu uang sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di PN. Tipikor, jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/16).
Menurut Pulung, pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan atas perkara perdata Nomor: 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST, yang ditangani oleh Partahi selaku hakim ketua dan Casmaya selaku hakim anggota, agar memenangkan pihak tergugat yang diwakili Raoul Adhitya Wiaranata Kusumah selaku kuasa hukumnya.
Ihwal adanya pemberian hadiah atau janji terhadap dua hakim ini, awalnya tanggal 29 Oktober 2015, PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran perkara perdata register Nomor: 503/PDT.G/2015/PN/JKT/PST berupa gugatan wanprestasi yang diajukan PT. Mitra Maju Sukses (pihak penggugat), terhadap PT. Kapuas Tunggal Persada, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu (pihak tergugat).
"Selanjutnya setelah dilakukan beberapa kali proses persidangan, pada 4 April 2016, Raoul selaku pihak kuasa hukum tergugat menghubungi Muhammad Santoso dan menyampaikan keinginanannya untuk memenangkan perkara tersebut, yakni agar majelis hakim menolak gugatan pihak penggugat," kata Pulung.
Untuk memuluskan rencananya, Raoul pun menemui Partahi dan Casmaya di ruang hakim lantai empat PN Jakpus pada 15 April 2016. Sebelumnya dia gagal menemui.
Setelah menemui kedua hakim tersebut, pada tanggal 17 juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan akan memberikan uang 25 ribu dolar Singapura untuk majelis hakim, apabila putusan perkara memenangkan perkara yang ditanganinya.
"Uang yang diperuntukan bagi majelis hakim tersebut, nantinya akan diserahkan melalui Muhammad Santoso dan untuk itu Muhammmad Santoso juga akan mendapat bagian tersendiri, yaitu sebesar 3 ribu dolar Singapura," kata Pulung.
Sebagai bentuk komitmen atas janjinya, Raoul pada 20 Juni 2016, kemudian memberitahu Santoso, bahwa penyerahan uang akan dilakukan melalui terdakwa Ahmad Yani, selaku staff di firma hukumnya. Untuk mengkonfirmasi kembali keinginannya, Raoul pun kembali menemui kedua hakim tersebut di ruangannya pada 22 Juni 2016.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil