News / Nasional
Kamis, 22 Januari 2026 | 20:16 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sabu seberat 1,2 kilogram dan 1.451 butir ekstasi. (Polda Metro Jaya)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka (TW, RN, DH) pada 20 Januari 2026 terkait peredaran sabu dan ekstasi.
  • Penyitaan meliputi 1,2 kg sabu dan 1.451 butir ekstasi dari lokasi Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.
  • Tersangka TW berperan bandar, RN membantu, sementara DH adalah anak buah penyimpan barang haram tersebut.

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 1,2 kilogram dan 1.451 butir ekstasi, serta mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka ditangkap pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sejumlah lokasi di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. Mereka masing-masing berinisial TW (30), RN (17), dan DH (34).

Tersangka TW berperan sebagai bandar. RN yang merupakan istri TW diduga turut membantu aktivitas peredaran narkotika. Sementara DH berperan sebagai anak buah yang bertugas menyimpan dan mengamankan barang haram tersebut.

Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW dan RN di pinggir jalan depan Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“TW dan RN ini suami istri,” ujar Abdul kepada wartawan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler milik TW, dua unit telepon seluler milik RN, satu unit mobil, serta empat plastik klip berisi ekstasi sebanyak 1.017 butir.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa TW masih menyimpan narkotika lain yang dititipkan kepada DH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DH di depan Plaza Cibubur, Kota Bekasi.

“Tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial DH di Bekasi,” kata Abdul.

Dari tangan DH, polisi menyita ekstasi sebanyak 434 butir, sabu dengan total berat bruto 1.272,43 gram, dua unit telepon seluler, dua unit timbangan digital, serta 16 pak plastik klip kosong.

Baca Juga: Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Load More