Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015.
"Tim ada enam orang untuk kasus ini," kata JPU KPK Tri Anggoro di Pekanbaru, Selasa (4/10/2016).
Namun Tri belum menjelaskan siapa saja JPU yang akan terlibat dalam persidangan yang menyeret dua tersangka yakni Suparman dan Johar Firdaus itu. Dia mengatakan, saat ini jaksa masih berupaya untuk merampungkan berkas agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.
Selama menjalani proses hukum, Suparman dan Johar ditahan KPK di Rutan Guntur, Jakarta. Namun, hari ini berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sehingga penahanan di pindah ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan sementara jaksa melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menurut Tri, jaksa tidak akan menunggu hingga masa penahanan habis untuk melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan.
"Masih tahap penyusunan surat dakwaan, tapi segera untuk dilimpahkan ke Pengadilan," urainya.
Lebih jauh, ia mengatakan, KPK akan terus berkoordinasi baik dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau sebelum maupun saat persidangan digelar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Jakarta Diprediksi Hujan Seharian Jumat Ini, Simak Rincian Cuaca di Wilayah Anda
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia