Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka yang telah melakukan pungutan liar dalam proses bongkar muat barang di Pelabuhan Belawan, Medan Sumatera Utara. Aksi dua oknum tersebut membuat proses Dwelling Time di Pelabuhan Belawan menjadi sangat lama.
"Departemen Perhubungan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara di mana ada sudah tertangkap oknum yang melakukan suatu upaya yang tidak legal. Memang ini kita menggunakan azas praduga tidak bersalah," kata Budi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2016).
Budi menduga dua tersangka dalam kasus bongkar muat barang atau dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara terkait percaloan.
"Soalnya, proses dwelling time di Belawan ini sangat lama ya, mencapai 10 hari. Jadi kami menduga ini banyak percaloan disana," katanya.
Namun, Budi mengaku belum bisa memastikan adanya keterlibatan dari Kementerian Perhubungan. Akan tetapi, Budi memberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepolisian untuk ditindak.
"Ada dua oknum, bisa oknum swasta bisa oknum dari Dephub, atau siapa, tapi itu oknum kita belum tahu persis. Besok kita akan dapat kabar lebih detail," tegasnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus dwelling time di Pelabuhan Belawan, Medan. Keduanya masih diperiksa intensif di Polda Sumatera Utara.
Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan sehingga membuat waktu tunggu bongkar muat kapal menjadi lebih lama.
Kedua tersangka ini ditangkap tim gabungan di Medan pada Selasa (4/10/2016). Mereka ditengarai meminta uang sebagai kompensasi untuk mempercepat proses bongkar barang.
Berita Terkait
-
Calo Pelabuhan Belawan Ditangkap, Menhub Ingatkan Pegawainya
-
Menhub Cek Proyek Pengembangan Bandara Ranai di Natuna
-
Begini Jurus Luhut Atasi Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Awasi Dwelling Time, Luhut Tempatkan Mata-mata di Tiap Pelabuhan
-
Kemenhub Beri Toleransi Perusahaan Transportasi Online
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK