News / Nasional
Kamis, 22 Januari 2026 | 21:28 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan masa tanggap darurat di Aceh Utara berpeluang diperpanjang selama satu minggu. [Antara]
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian meninjau langsung pengungsian banjir bandang di Aceh Utara pada Kamis, 22 Januari 2026.
  • Masa tanggap darurat Aceh Utara berpeluang diperpanjang satu minggu guna mempercepat proses pengadaan darurat.
  • Mendagri mengusulkan kebijakan khusus pengadaan luar biasa untuk mempercepat pemulihan pascabencana di wilayah terdampak.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera meninjau langsung lokasi pengungsian warga terdampak banjir bandang di Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Kamis (22/1/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat serta kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi.

Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan masa tanggap darurat di Aceh Utara berpeluang diperpanjang selama satu minggu. Langkah tersebut diambil setelah ia berdiskusi dengan pemerintah daerah setempat, terutama untuk memberi ruang percepatan proses pengadaan yang tengah dilakukan.

“Ya tadi kami sudah diskusi, kemungkinan besar untuk yang di Aceh Utara, kalau dia mau memperpanjang satu minggu lagi, enggak apa-apa,” ujar Tito dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Tito menjelaskan, selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah dapat menggunakan mekanisme pengadaan nonkonvensional. Salah satunya melalui penunjukan langsung kepada penyedia jasa atau kontraktor demi mempercepat pemenuhan kebutuhan mendesak.

Ia menilai mekanisme tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki fasilitas umum yang terdampak bencana, seperti masjid, jalan, serta infrastruktur dasar lainnya. Tito menekankan kecepatan menjadi faktor utama dalam fase darurat.

“Kalau ada yang misalnya mau dia memperbaiki jalan, dia bisa tunjuk langsung di [masa] tanggap darurat. Tunjuk langsung, gunakan APBD-nya dia, langsung beresin, cepat, clear. Kecepatan nomor satu di sini,” ungkapnya.

Namun, Tito mengingatkan proses pengadaan akan kembali menggunakan mekanisme reguler setelah masa tanggap darurat berakhir. Menurutnya, mekanisme lelang terbuka dapat memakan waktu hingga tiga bulan, sehingga berpotensi memperlambat pemulihan pascabencana.

Karena itu, Tito menyatakan akan mengusulkan kebijakan khusus agar mekanisme pengadaan luar biasa bisa diterapkan pada masa transisi. Ia menilai skema extraordinary diperlukan agar bantuan dan perbaikan di lapangan tidak tersendat.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Perkuat Kualitas SDM

“Saya usulkan semacam ada Inpres-lah gitu ya, untuk dalam masa [bencana], di tempat bencana ini. Proses apa namanya itu, pengadaannya dilakukan dengan mekanisme yang juga extraordinary. Jangan yang reguler. Kalau reguler, saya takut nanti lambat,” terangnya.

Tito menegaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan di lapangan. Ia menilai percepatan juga penting agar kebutuhan masyarakat terdampak bisa segera dipenuhi tanpa hambatan administrasi.

Secara umum, Tito menilai Aceh Utara mulai menunjukkan pemulihan di sejumlah sektor. Meski begitu, ia menegaskan masih ada wilayah tertentu yang membutuhkan perhatian khusus, terutama di kawasan pedalaman.

“Saya melihat untuk Aceh Utara, saya sudah berapa kali datang, saya lihat lalu lintas sudah normal ya. Kemudian di kota juga, Lhoksukon juga baik, ekonomi berjalan lancar, pendidikan berjalan, meskipun ada tenda-tenda masih. Rumah sakitnya juga sudah bagus. Cuma di daerah pedalaman yang perlu kita atensi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan penanganan dampak banjir bandang di Aceh Utara melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Pekerjaan yang membutuhkan anggaran besar ditangani pemerintah pusat, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Danantara, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Load More