Suara.com - Belakangan muncul perdebatan tentang barang bukti rekaman CCTV kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, yang dipakai dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang merupakan hasil uji materi yang diajukan bekas Ketua DPR Setya Novanto, maka rekaman CCTV menjadi tidak sah sebagai alat bukti. Sebab, menurut putusan MK, rekaman baru sah sebagai alat bukti, jika dibuat atas permintaan penegak hukum.
Namun menurut jaksa penuntut umum Ardito Muwardi, konteks putusan MK berbeda dengan kasus pembunuhan Mirna.
"Dan itu tidak bisa tanpa ada persetujuan penegak hukum, konteksnya kasusnya Setya Novanto waktu itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Menurut Ardito rekaman CCTV kafe Oliver tetap sah sebagai alat bukti lantaran disesuaikan dengan keterangan saksi.
"Ketika ada persesuaian rekaman CCTV dengan keterangan saksi," kata dia
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan tadi mempermasalahkan keabsahan rekaman tersebut.
Selain merujuk pada putusan MK, menurut Otto rekaman CCTV yang diputar di persidangan tempo hari adalah salinan. Otto juga menganggap pengambilan rekaman menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.
"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," kata Otto.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov