Suara.com - Belakangan muncul perdebatan tentang barang bukti rekaman CCTV kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, yang dipakai dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang merupakan hasil uji materi yang diajukan bekas Ketua DPR Setya Novanto, maka rekaman CCTV menjadi tidak sah sebagai alat bukti. Sebab, menurut putusan MK, rekaman baru sah sebagai alat bukti, jika dibuat atas permintaan penegak hukum.
Namun menurut jaksa penuntut umum Ardito Muwardi, konteks putusan MK berbeda dengan kasus pembunuhan Mirna.
"Dan itu tidak bisa tanpa ada persetujuan penegak hukum, konteksnya kasusnya Setya Novanto waktu itu," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Menurut Ardito rekaman CCTV kafe Oliver tetap sah sebagai alat bukti lantaran disesuaikan dengan keterangan saksi.
"Ketika ada persesuaian rekaman CCTV dengan keterangan saksi," kata dia
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan tadi mempermasalahkan keabsahan rekaman tersebut.
Selain merujuk pada putusan MK, menurut Otto rekaman CCTV yang diputar di persidangan tempo hari adalah salinan. Otto juga menganggap pengambilan rekaman menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.
"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," kata Otto.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram