Suara.com - Kesimpulan dari nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dibacakan oleh pengacara Otto Hasibuan, hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto mengatakan dari semua fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum tidak memiliki alat bukti yang signifikan untuk mendakwa Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Setelah kami tim penasehat hukum menguraikan fakta-fakta persidangan, analisa fakta, analisa fakta hukum, analisa yuridis dan uraian-uraian lainnya dalam nota pembelaan ini maka dapat ditarik kesimpulan, unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur sengaja dan dengan rencana lebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Otto.
Otto menekankan tidak ada bukti Jessica melakukan kesalahan dalam kasus kematian Mirna.
Otto kemudian memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan selama dua hari ini. Otto memohon hakim membebaskan Jessica yang dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala dakwaan dengan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata Otto.
Setelah itu, Otto meminta majelis hakim memulihkan nama baik Jessica dan mengembalikan hak-haknya.
"Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa ke dalam keadaan semula," katanya.
Otto mengatakan jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, diharapkan hakim memutuskan kasus secara adil.
"Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian surat nota pembelaan kami tim penasehat hukum dan mohon untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih," kata Otto.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan