Suara.com - Kesimpulan dari nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dibacakan oleh pengacara Otto Hasibuan, hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto mengatakan dari semua fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum tidak memiliki alat bukti yang signifikan untuk mendakwa Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Setelah kami tim penasehat hukum menguraikan fakta-fakta persidangan, analisa fakta, analisa fakta hukum, analisa yuridis dan uraian-uraian lainnya dalam nota pembelaan ini maka dapat ditarik kesimpulan, unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur sengaja dan dengan rencana lebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Otto.
Otto menekankan tidak ada bukti Jessica melakukan kesalahan dalam kasus kematian Mirna.
Otto kemudian memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan selama dua hari ini. Otto memohon hakim membebaskan Jessica yang dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala dakwaan dengan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata Otto.
Setelah itu, Otto meminta majelis hakim memulihkan nama baik Jessica dan mengembalikan hak-haknya.
"Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa ke dalam keadaan semula," katanya.
Otto mengatakan jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, diharapkan hakim memutuskan kasus secara adil.
"Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian surat nota pembelaan kami tim penasehat hukum dan mohon untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih," kata Otto.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram