Suara.com - Kesimpulan dari nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dibacakan oleh pengacara Otto Hasibuan, hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto mengatakan dari semua fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum tidak memiliki alat bukti yang signifikan untuk mendakwa Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Setelah kami tim penasehat hukum menguraikan fakta-fakta persidangan, analisa fakta, analisa fakta hukum, analisa yuridis dan uraian-uraian lainnya dalam nota pembelaan ini maka dapat ditarik kesimpulan, unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur sengaja dan dengan rencana lebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Otto.
Otto menekankan tidak ada bukti Jessica melakukan kesalahan dalam kasus kematian Mirna.
Otto kemudian memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan selama dua hari ini. Otto memohon hakim membebaskan Jessica yang dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala dakwaan dengan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata Otto.
Setelah itu, Otto meminta majelis hakim memulihkan nama baik Jessica dan mengembalikan hak-haknya.
"Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa ke dalam keadaan semula," katanya.
Otto mengatakan jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, diharapkan hakim memutuskan kasus secara adil.
"Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian surat nota pembelaan kami tim penasehat hukum dan mohon untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih," kata Otto.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo