Suara.com - Kesimpulan dari nota pembelaan terdakwa Jessica Kumala Wongso dibacakan oleh pengacara Otto Hasibuan, hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Otto mengatakan dari semua fakta-fakta persidangan, jaksa penuntut umum tidak memiliki alat bukti yang signifikan untuk mendakwa Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Setelah kami tim penasehat hukum menguraikan fakta-fakta persidangan, analisa fakta, analisa fakta hukum, analisa yuridis dan uraian-uraian lainnya dalam nota pembelaan ini maka dapat ditarik kesimpulan, unsur barang siapa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur sengaja dan dengan rencana lebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, unsur merampas nyawa orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Otto.
Otto menekankan tidak ada bukti Jessica melakukan kesalahan dalam kasus kematian Mirna.
Otto kemudian memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan selama dua hari ini. Otto memohon hakim membebaskan Jessica yang dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.
"Membebaskan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dari segala dakwaan dengan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," kata Otto.
Setelah itu, Otto meminta majelis hakim memulihkan nama baik Jessica dan mengembalikan hak-haknya.
"Memulihkan harkat serta martabat dan mengembalikan hak-hak hukum terdakwa ke dalam keadaan semula," katanya.
Otto mengatakan jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain, diharapkan hakim memutuskan kasus secara adil.
"Apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian surat nota pembelaan kami tim penasehat hukum dan mohon untuk mendapat putusan yang seadil-adilnya, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami haturkan terima kasih," kata Otto.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Sarat Diskriminasi, Entourage Bali Ikut Disorot Pemerintah Australia
-
Karhutla Landa Kawasan Bromo, Empat Hektare Hutan Terbakar
-
Minat Menabung untuk Haji Meningkat, Tabungan Haji Bank Mega Syariah Melonjak 12 Persen
-
Pencuri Ayam di Bali Tewas Diamuk Massa di Depan Anaknya, KSP: Main Hakim Sendiri Bukan Budaya Kita!
-
Jangkau Wilayah Pelosok NTT, BRI Salurkan 82 Persen Total KUR di Nusa Tenggara Timur
-
Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?
-
Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi
-
Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS
-
QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif
-
PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?