Suara.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak tersangka ES (42) yang juga seorang sopir taksi. Dia adalah pelaku perampokan dan pencabulan terhadap korban MA (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di kota itu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin, mengatakan, selain mencabuli korban, pelaku juga merampok uang korban senilai Rp2,5 juta dan juga satu unit telepon selular. Kemudian korban lalu dibuang dalam keadaan tanpa busana di Binjai.
"Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk tersangka di Jalan Stela Raya Komplek Kejaksaan Medan Selayang," ujar Mardiaz.
Ia mengatakan, tersangka itu, diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki karena mencoba melawan petugas.
"Akibat perbuatan tersangka itu, dijerat dengan Pasal 365 sub 285, 293 KUH Pidana, ancaman hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara," kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina).
Sementara itu, tersangka ES mengakui bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya itu dan berjanji akan bertobat.
Ia mengaku khilaf memperkosa MA (20), saat mendapati dirinya berduaan di dalam mobil taksi di kawasan Serdang Bedagai, 3 September 2016.
"Saya khilaf, awalnya penumpang saya 5 orang, empat orang turun di Terminal Amplas Medan dan tinggal korban sendiri, makanya muncul niat jahat," kata warga Pematang Siantar itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan