Suara.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak tersangka ES (42) yang juga seorang sopir taksi. Dia adalah pelaku perampokan dan pencabulan terhadap korban MA (20), mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di kota itu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin, mengatakan, selain mencabuli korban, pelaku juga merampok uang korban senilai Rp2,5 juta dan juga satu unit telepon selular. Kemudian korban lalu dibuang dalam keadaan tanpa busana di Binjai.
"Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil membekuk tersangka di Jalan Stela Raya Komplek Kejaksaan Medan Selayang," ujar Mardiaz.
Ia mengatakan, tersangka itu, diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki karena mencoba melawan petugas.
"Akibat perbuatan tersangka itu, dijerat dengan Pasal 365 sub 285, 293 KUH Pidana, ancaman hukuman minimal 7 tahun kurungan penjara," kata mantan Kapolres Mandailing Natal (Madina).
Sementara itu, tersangka ES mengakui bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya itu dan berjanji akan bertobat.
Ia mengaku khilaf memperkosa MA (20), saat mendapati dirinya berduaan di dalam mobil taksi di kawasan Serdang Bedagai, 3 September 2016.
"Saya khilaf, awalnya penumpang saya 5 orang, empat orang turun di Terminal Amplas Medan dan tinggal korban sendiri, makanya muncul niat jahat," kata warga Pematang Siantar itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21