Suara.com - Jajaran Reskrim Polsek Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap pemuda bernisial YS (21) karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
YS adalah warga Kampung Cisarua, RT 04/06, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak. Dia ditangkap setelah orang tua korban melapor kepada kepolisian Nagrak, Sukabumi.
Kapolsek Nagrak AKP Parlan bercerita aksi pemerkosaan tersebut berawal saat tersangka mengajak korban untuk bertamu ke rumah rekannya di wilayah Kecamatam Ciambar, Kabupaten Sukabmi.
Namun, saat berada perkebunan motor yang dikendarai YS membelokan arah dan mengajak korban masuk ke daerah perkebunan. Di sana anak gadis itu diperkosa. Dia tidak bisa melawan.
Usai memperkosa anak gadis itu, YS pun dengan santai mengantar pulang korbannya ke rumahnya. Orangtua korban yang curiga anaknya sering murung, akhirnya mencari tahu penyebabnya.
Usai mendengar kisah yang dialami putrinya tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Menanggapi laporan itu, petugas pun langsung menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 81 Ayat (3) dan atau pasal 76E dan atau Pasal 83 ayat (1) (2) UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tambahnya.
Parlan mengatakan untuk melengkapi berkas penyidikannya, pihaknya masih menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. Selain itu, juga memintai keterangan dari saksi lainnya dan juga korban. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026