Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan perubahan pasal 285 KUHP. Perubahan pasal itu diminta Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Komnas Perempuan itu akan merugikan perempuan Indonesia.
"Perkosaan adalah tindakan dari relasi kuasa berbasis gender yang timpang. Meniadakan penyebutan eksplisit 'perempuan' dalam pasal perkosaan secara langsung mencerminkan pengabaian terhadap kerentanan perempuan pada tindak perkosaan, menciptakan ketidakpastian serta melemahkan jaminan perlindungan hukum pada korban," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Dalam pemohonannya, Euis ingin menghilangkan kata "seorang wanita" dari pasal 285 KUHP yang sejatinya berbunyi ‘barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.
Azriana memahami keinginan pemohon peninjauan pasal 285 KUHP yang menganggap pemerkosaan pun dapat terjadi pada laki-laki.
Namun, contoh yang dikemukakan pihak pemohon yaitu kejadian pemerkosaan lelaki di Zimbabwe untuk diambil spermanya, dianggap tidak relevan oleh Komnas Perempuan.
Sebab, kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia dan setelah ditelusuri berlatar belakang upacara adat tertentu.
"Di Indonesia memang ada pemaksaan hubungan dan penyiksaan seksual terhadap lelaki yang merupakan pria dengan orientasi seksual tertentu yang tidak diterima oleh masyarakat pada umumnya. Kenyataannya di Indonesia korban perkosaan pada umumnya adalah perempuan dan anak-anak," kata Azriana.
Oleh karena itu, alih-alih mengubah pasal 285 KUHP, Komnas Perempuan mendesak agar segera ada peraturan yang tidak lagi sekadar pemidanaan, melainkan juga terobosan tentang perlindungan korban, penanganan dan pencegahan tindak pidana perkosaan.
Lembaga yang berdiri pada 15 Oktober 1998 ini pun mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
"Kami minta segera diundangkan agar Indonesia memiliki payung hukum yang komprehensif untuk perlindungan warga negara dari kekerasan seksual," kata Azriana.
Adapun tim dari Guru Besar IPB Euis Sunarti mengajukan "judicial review" untuk mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284, 285, dan 292 terkait zina, pemerkosaan serta perbuatan cabul sesama kelamin di Mahkamah Konstitusi.
Sampai Selasa (30/8/2016) kemarin sidang sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali. Selanjutnya masih akan mendengarkan pendapat dari beberapa lembaga terkait. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan