Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan perubahan pasal 285 KUHP. Perubahan pasal itu diminta Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Komnas Perempuan itu akan merugikan perempuan Indonesia.
"Perkosaan adalah tindakan dari relasi kuasa berbasis gender yang timpang. Meniadakan penyebutan eksplisit 'perempuan' dalam pasal perkosaan secara langsung mencerminkan pengabaian terhadap kerentanan perempuan pada tindak perkosaan, menciptakan ketidakpastian serta melemahkan jaminan perlindungan hukum pada korban," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Dalam pemohonannya, Euis ingin menghilangkan kata "seorang wanita" dari pasal 285 KUHP yang sejatinya berbunyi ‘barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun’.
Azriana memahami keinginan pemohon peninjauan pasal 285 KUHP yang menganggap pemerkosaan pun dapat terjadi pada laki-laki.
Namun, contoh yang dikemukakan pihak pemohon yaitu kejadian pemerkosaan lelaki di Zimbabwe untuk diambil spermanya, dianggap tidak relevan oleh Komnas Perempuan.
Sebab, kejadian tersebut tidak terjadi di Indonesia dan setelah ditelusuri berlatar belakang upacara adat tertentu.
"Di Indonesia memang ada pemaksaan hubungan dan penyiksaan seksual terhadap lelaki yang merupakan pria dengan orientasi seksual tertentu yang tidak diterima oleh masyarakat pada umumnya. Kenyataannya di Indonesia korban perkosaan pada umumnya adalah perempuan dan anak-anak," kata Azriana.
Oleh karena itu, alih-alih mengubah pasal 285 KUHP, Komnas Perempuan mendesak agar segera ada peraturan yang tidak lagi sekadar pemidanaan, melainkan juga terobosan tentang perlindungan korban, penanganan dan pencegahan tindak pidana perkosaan.
Lembaga yang berdiri pada 15 Oktober 1998 ini pun mendorong DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
"Kami minta segera diundangkan agar Indonesia memiliki payung hukum yang komprehensif untuk perlindungan warga negara dari kekerasan seksual," kata Azriana.
Adapun tim dari Guru Besar IPB Euis Sunarti mengajukan "judicial review" untuk mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284, 285, dan 292 terkait zina, pemerkosaan serta perbuatan cabul sesama kelamin di Mahkamah Konstitusi.
Sampai Selasa (30/8/2016) kemarin sidang sudah dilaksanakan sebanyak 7 kali. Selanjutnya masih akan mendengarkan pendapat dari beberapa lembaga terkait. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?