Suara.com - Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang sering disalahgunakan oleh para oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Di (Satuan) Lalu Lintas, ada tiga hal yang jadi peluang pelanggaran, pembuatan SIM, penindakan tilang (bukti pelanggaran) di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus lulus menjalani ujian tulis dan ujian praktik.
"Bagi pemohon yang gagal dalam ujian itu cari jalan pintas. Nah dari internal anggota (polisi) juga memberikan peluang terjadinya pungli. Jadi ada dua unsur di sini antara peserta ujian yang ingin cepat lulus dan aparatnya," katanya.
Selain itu para calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM juga berpotensi memberikan pungli kepada para oknum polisi.
"Ada calo yang ditunjuk oleh (oknum) aparat, ada calo yang berkedok biro jasa," katanya.
Ke depan, Polri akan mengevaluasi materi ujian tulis dalam pembuatan SIM. Hal ini agar jumlah pemohon SIM yang lulus ujian lebih banyak sehingga menekan jumlah kasus pungli dalam pembuatan SIM.
Sebelumnya, Mabes Polri merilis data bahwa ada sebanyak 235 kasus pungli yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan yakni dari tanggal 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
"Itu ada di seluruh Indonesia," kata perwira menengah berpangkat melati tiga itu.
Ia merinci, dari data tersebut, Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama dengan jumlah kasus pungli terbanyak yakni sebanyak 160 kasus, disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus. Sementara berdasarkan wilayah polda, Polda Metro Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus.
Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus. Sementara jumlah oknum yang terlibat, pihaknya belum mengetahui rinciannya.
Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi