Suara.com - Kebanyakan outlet makanan di negara mayoritas Muslim, Malaysia harus mengubah nama kudapan hotdog. Sebab jika tidak, makanan dengan nama hotdog tidak akan lolos sertifikasi halal.
Keputusan tersebut juga berlaku untuk makanan yang berhubungan dengan kata dog atau anjing. Menurut otoritas lembaga agama di Malaysia, nama tersebut buruk di media sosial karena dijadikan simbol ejekan.
"Apa (halal) produk yang membuat konsumen bingung? Kita harus berubah," kata Sirajuddin Suhaimee, direktur divisi halal dari Departemen Pembangunan Islam.
"Dalam Islam, anjing dianggap haram dan nama itu tidak akan mendapatkan sertifikasi halal," lanjut dia.
Banyak PKL dan restoran halal menjual hotdog di Malaysia. Sirajuddin mengatakan pemeriksaan akan dilakukan kepada outlet tersebut. Mereka harus membuat sertifikasi halal.
Salah satu gerai yang banyak menjual hotdog adalah Bibi Anne. Bibi Anne memiliki 45 outlet di Malaysia dan rencananya akan memperluas penjualanya. Kepada AFP, ia tidak keberatan untuk mengubah nama pretzel hotdog-nya.
"Ini masalah kecil. Kami baik-baik saja dengan mengubah nama dan masih berjualan," kata Farhatul Kamilah Mohamed Sazali, seorang eksekutif di Bibi Anne Malaysia.
Malaysia telah lama mempraktikkan bentuk moderat dari Islam, tetapi sikap konservatif masih meningkat. (AFP)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia