Suara.com - Burhan Rosydi menjenguk kakaknya, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016) siang.
Usai bertemu Siti Fadilah, Burhan menceritakan kondisinya setelah ditahan KPK sejak Senin (24/10/2016) kemarin. Siti merasa tidak bersalah dalam kasus yang ditangani KPK.
"Semalam saya sudah datang. Kondisinya syok. Ya biasa. Wong dia nggak salah. Wong dia nggak maling," kata Burhan di depan gerbang rutan Pondok Bambu.
Siti, kata Burhan, merasa menjadi korban kriminalisasi.
"Dia tegas. Tidak ada keluhan. Penahannya ini politis, bukan karena hukum. Banyak kasus-kasus besar lainnya kok," kata Burhan.
Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu yang merupakan cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 itu ditangani Polri. Di kepolisian, status Siti sudah menjadi tersangka. Kemudian kasus dilimpahkan ke KPK. KPK juga kembali menetapkan Siti menjadi tersangka.
KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut. Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp1,275 miliar.
Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu yang merupakan cabang KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi alkes tahun 2006 itu ditangani Polri. Di kepolisian, status Siti sudah menjadi tersangka. Kemudian kasus dilimpahkan ke KPK. KPK juga kembali menetapkan Siti menjadi tersangka.
KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.
Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut. Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp1,275 miliar.
Berita Terkait
-
Cerita Deddy Corbuzier Diselamatkan Mahfud MD usai Kena Kasus dengan Eks Menteri: Beliau Backup Saya
-
Eks Menkes Era SBY Dukung Dharma Pongrekun di Jakarta, Siti Fadilah: Dia Tahu Persis Isu Pandemi
-
Deretan Tim Sukses Dharma-Kun, Ada Eks Pengacara Keluarga Brigadir J dan Mantan Menkes
-
Mantan Menkes Siti Fadillah Kenang Permintaan Menkes Palestina Untuk Bangun RS Indonesia di Gaza
-
Cerita Asal-usul RS Indonesia di Gaza, Mantan Menkes: Dibangun oleh Tukang Tak Biasa
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal