Suara.com - Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk mengaku tidak tahu jika Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Samiun menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah pada tahun 2011 di mahkamah.
"Normal, berjalan seperti nggak ada apa-apa kok (ketika proses sidang sengketa). Sesuai dengan biasanya saja. Hukum acaranya berjalan seperti biasa. Yang lain-lainnya tidak ada keganjilan dalam hukum acara," kata Sidauruk usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Semua anggota hakim konstitusi, kata Sidauruk, kemudian setuju untuk memutuskan perkara dengan memenangkan Samsu.
"(Pengambilan keputusan) bulat, bulat semua. Sesuai dengan amar putusan MK itu. Kalau tidak bulat, kan ada dissenting opinion. Kan ini tidak ada dissenting dalam perkara itu," katanya.
Terkait dengan pemeriksaan hari ini, Sidauruk mengaku ditanya penyidik seputar tahapan sidang sengketa pilkada.
"Kalau itu paling-paling dari penyidik KPK minta kepada kita tentang proses penyelesaian sengketa inklusi. Mulai dari penerimaan permohonan, sampai persidangan, sampai pada putusan itu. Hanya teknis administrasinya saja. Bagaimana, apakah ada kelainan, keganjilan, tidak sesuai dengan prosedur hukum acara. Hanya itu saja," kata Sidauruk.
Mengenai aliran dana terkait perkara, Sidauruk mengaku tidak mengetahuinya.
"Kami tidak tahu mengenai aliran dana. Sama sekali kita tidak tahu soal aliran dana itu," katanya.
KPK telah menetapkan Samsu menjadi tersangka. Samsu diduga kuat menyuap Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua MK.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil pada tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu ketika bersaksi di sidang Akil.
Dia mengatakan uang tersebut berkaitan dengan sengketa pilkada. Uang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Maret 2014.
Selain itu, KPK juga telah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Akil agar dimenangkan perkaranya. dalam Di antaranya, (mantan) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana terkait kasus pilkada Lebak, Banten.
Tag
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta