Suara.com - Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk mengaku tidak tahu jika Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Samiun menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah pada tahun 2011 di mahkamah.
"Normal, berjalan seperti nggak ada apa-apa kok (ketika proses sidang sengketa). Sesuai dengan biasanya saja. Hukum acaranya berjalan seperti biasa. Yang lain-lainnya tidak ada keganjilan dalam hukum acara," kata Sidauruk usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).
Semua anggota hakim konstitusi, kata Sidauruk, kemudian setuju untuk memutuskan perkara dengan memenangkan Samsu.
"(Pengambilan keputusan) bulat, bulat semua. Sesuai dengan amar putusan MK itu. Kalau tidak bulat, kan ada dissenting opinion. Kan ini tidak ada dissenting dalam perkara itu," katanya.
Terkait dengan pemeriksaan hari ini, Sidauruk mengaku ditanya penyidik seputar tahapan sidang sengketa pilkada.
"Kalau itu paling-paling dari penyidik KPK minta kepada kita tentang proses penyelesaian sengketa inklusi. Mulai dari penerimaan permohonan, sampai persidangan, sampai pada putusan itu. Hanya teknis administrasinya saja. Bagaimana, apakah ada kelainan, keganjilan, tidak sesuai dengan prosedur hukum acara. Hanya itu saja," kata Sidauruk.
Mengenai aliran dana terkait perkara, Sidauruk mengaku tidak mengetahuinya.
"Kami tidak tahu mengenai aliran dana. Sama sekali kita tidak tahu soal aliran dana itu," katanya.
KPK telah menetapkan Samsu menjadi tersangka. Samsu diduga kuat menyuap Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua MK.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil pada tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu ketika bersaksi di sidang Akil.
Dia mengatakan uang tersebut berkaitan dengan sengketa pilkada. Uang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Maret 2014.
Selain itu, KPK juga telah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Akil agar dimenangkan perkaranya. dalam Di antaranya, (mantan) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana terkait kasus pilkada Lebak, Banten.
Tag
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas