Suara.com - Pelaksana tugas Gubernur Jakarta Sumarsono tidak butuh waktu lama untuk beradaptasi menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mulai besok, Jumat (28/10/2016), cuti untuk mengikuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022. Mulai besok pula, Sumarsono menjalankan tugas.
"Besok saya langsung on. Nggak perlu adaptasi, orang saya menangani hal seperti ini biasa. Tugas saya kan membina gubernur seluruh Indonesia," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dunia birokrasi bagi Sumarsono bukan hal baru. Saat ini, dia menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Ahok cuti dari jabatan gubernur mulai besok hingga 11 Februari 2017.
Sumarsono mengibaratkan posisinya yang sekarang menjabat gubernur seperti mengendarai mobil baru.
"Ini cuma satu gubernur provinsi, jadi hal yang biasa saja. Seperti sopir ganti mobil saja. Jadi nggak perlu penyesuaian," kata Sumarsono.
"Makanya kenapa plt harus dari Kemendagri itu sebenarnya, sekali ganti mobil langsung lancar," Sumarsono menambahkan.
Sumarsono mengatakan sejumlah tugas yang akan dilaksanakannya, antara lain pembahasan APBD 2017 sampai menandatanganinya. Kewenangan ini sesuai ketentuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas.
"Semua pekerjaan yang diamanatkan dalam permen 74 tahun 2016 itu pekerjaan rutin kami-kami sebagai pembina daerah. Jadi bukan suatu yang baru," kata dia.
Berita Terkait
-
Di Ujung Tahta Pajajaran: Tragedi dan Intrik Politik di Akhir Kekuasaan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI