Suara.com - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, puas dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso, hari ini.
"Hari ini terbukti siapa yang membunuh Mirna, hakim sudah betul menjatuhkan hukuman yang berat untuk Jessica," kata Darmawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ibunda Mirna, Ni Ketut Sianti, juga tak dapat menyembunyikan rasa puas atas ganjaran yang diberikan hakim kepada Jessica.
"Intinya semua ini rencana Tuhan dan hakim pun sudah melaksanakan tugasnya," kata Sianti.
Terkait upaya banding yang ditempuh Jessica, keluarga Mirna akan menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum.
"Saya sekeluarga percayakan lagi, semua keputusan ada di jaksa," kata dia.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Kisworo menyatakan:
"Pertama terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun," kata ketua mejelis hakim Kisworo saat membacakan amar putusan di ruang Koesoema Atmadja 2.
Dasar hukum yang dipakai majelis untuk menjatuhkan hukuman kepada Jessica adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Sidang dipimpin oleh Kisworo dengan anggota Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.
Jessica tidak dapat menerima putusan tersebut. Dia merasa tidak mendapatkan keadilan. Itu sebabnya, dia menyatakan akan mengajukan banding.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?