Suara.com - Pemimpin oposisi Belanda yang anti Islam, Geert Wilders, menjalani sidang, Senin, atas aksi penghasutan yang menyebabkan kebencian dan diskriminasi 18 bulan lalu. Sidang itu merujuk pada aksi Wilders memimpin "nyanyian" yang ditujukan pada minoritas etnis Maroko di negaranya dan memanggil mereka dengan sebutan sampah selama berkampanye untuk pemilu lokal.
Menurut jadwal, putusan atas persidangan tersebut akan jatuh pada Desember, atau beberapa bulan sebelum pemilihan parlemen pada 15 Maret mendatang di mana Partai Kebebasan-nya Wilders akan bersaing dengan patai konservatif Perdana Menteri Mark Rutte, VVD yang berkoalisi dengan partai Buruh.
Sebuah jajak pendapat pada 27 Oktober, menunjukkan Wilders tertinggal oleh Rutte dengan jarak dua kursi dari 150 tempat legislatif. Wilders sendiri siap untuk menggandakan jumlah kursinya di majelis rendah.
Wilders, yang pada Jumat (28/10) mengatakan tidak akan menghadiri sidang tetapi hanya diwakili oleh pengacaranya, terancam denda sampai 7.400 euro dan satu tahun penjara karena pernyataan rasialnya pada awal 2014.
Wilders menyebut sidang itu, tuntutan pertama mengenai diskriminasi dan yang kedua mengenai hasutan kebencian pada etnis Maroko, sebagai upaya untuk melucuti dia dari hak kebebasan berbicara-nya dan bermotif politik.
Meski tidak ada pembelaan formal dalam hukum Belanda, namun Wilders membantah tuduhan itu dan berpendapat bahwa ia hanya mengatakan apa yang jutaan orang Belanda pikirkan.
Meskipun Wilders tidak pernah memerintah, sikap garis kerasnya pada isu imigrasi dan Islam telah membuat perdebatan politik di Belanda selama satu dasawarsa.
Etnis Maroko sendiri diperkirakan mencapai dua persen dari 17 juta jiwa warga Belanda.
Wilders mengatakan etnis Maroko membuat bagian yang tidak proporsional dari penerima kesejahteraan dan kriminal setelah tidak terintegrasi dengan baik setelah datang ke Belanda sebagai buruh di tahun 1960-an dan 1970-an.
Etnis Maroko yang berjumlah sekitar 400 ribu, merupakan kelompok mayoritas dari komunitas Muslim, di Belanda yang membuatnya menjadi kelompok etnis terbesar keenam di negara tersebut.
Wilders dibebaskan dari tuntutan penghasutan kebencian rasial pada tahun 2011 yang dilakukannya dengan menyerukan pelarangan Quran dan pendeportasian "kriminal" Maroko.
Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga minggu dalam ruang sidang dengan keamanan tinggi di sekitar bandara Schipol Amsterdam, jaksa dan pengacara Geert-Jan Knoops sebagai pembela akan menggelar kasus mereka dan memanggil para saksi potensial ke hadapan majelis hakim. [Antara/Reuters]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati