Suara.com - Pemimpin oposisi Belanda yang anti Islam, Geert Wilders, menjalani sidang, Senin, atas aksi penghasutan yang menyebabkan kebencian dan diskriminasi 18 bulan lalu. Sidang itu merujuk pada aksi Wilders memimpin "nyanyian" yang ditujukan pada minoritas etnis Maroko di negaranya dan memanggil mereka dengan sebutan sampah selama berkampanye untuk pemilu lokal.
Menurut jadwal, putusan atas persidangan tersebut akan jatuh pada Desember, atau beberapa bulan sebelum pemilihan parlemen pada 15 Maret mendatang di mana Partai Kebebasan-nya Wilders akan bersaing dengan patai konservatif Perdana Menteri Mark Rutte, VVD yang berkoalisi dengan partai Buruh.
Sebuah jajak pendapat pada 27 Oktober, menunjukkan Wilders tertinggal oleh Rutte dengan jarak dua kursi dari 150 tempat legislatif. Wilders sendiri siap untuk menggandakan jumlah kursinya di majelis rendah.
Wilders, yang pada Jumat (28/10) mengatakan tidak akan menghadiri sidang tetapi hanya diwakili oleh pengacaranya, terancam denda sampai 7.400 euro dan satu tahun penjara karena pernyataan rasialnya pada awal 2014.
Wilders menyebut sidang itu, tuntutan pertama mengenai diskriminasi dan yang kedua mengenai hasutan kebencian pada etnis Maroko, sebagai upaya untuk melucuti dia dari hak kebebasan berbicara-nya dan bermotif politik.
Meski tidak ada pembelaan formal dalam hukum Belanda, namun Wilders membantah tuduhan itu dan berpendapat bahwa ia hanya mengatakan apa yang jutaan orang Belanda pikirkan.
Meskipun Wilders tidak pernah memerintah, sikap garis kerasnya pada isu imigrasi dan Islam telah membuat perdebatan politik di Belanda selama satu dasawarsa.
Etnis Maroko sendiri diperkirakan mencapai dua persen dari 17 juta jiwa warga Belanda.
Wilders mengatakan etnis Maroko membuat bagian yang tidak proporsional dari penerima kesejahteraan dan kriminal setelah tidak terintegrasi dengan baik setelah datang ke Belanda sebagai buruh di tahun 1960-an dan 1970-an.
Etnis Maroko yang berjumlah sekitar 400 ribu, merupakan kelompok mayoritas dari komunitas Muslim, di Belanda yang membuatnya menjadi kelompok etnis terbesar keenam di negara tersebut.
Wilders dibebaskan dari tuntutan penghasutan kebencian rasial pada tahun 2011 yang dilakukannya dengan menyerukan pelarangan Quran dan pendeportasian "kriminal" Maroko.
Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga minggu dalam ruang sidang dengan keamanan tinggi di sekitar bandara Schipol Amsterdam, jaksa dan pengacara Geert-Jan Knoops sebagai pembela akan menggelar kasus mereka dan memanggil para saksi potensial ke hadapan majelis hakim. [Antara/Reuters]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim
-
Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam
-
Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul
-
Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan