Suara.com - Pemimpin oposisi Belanda yang anti Islam, Geert Wilders, menjalani sidang, Senin, atas aksi penghasutan yang menyebabkan kebencian dan diskriminasi 18 bulan lalu. Sidang itu merujuk pada aksi Wilders memimpin "nyanyian" yang ditujukan pada minoritas etnis Maroko di negaranya dan memanggil mereka dengan sebutan sampah selama berkampanye untuk pemilu lokal.
Menurut jadwal, putusan atas persidangan tersebut akan jatuh pada Desember, atau beberapa bulan sebelum pemilihan parlemen pada 15 Maret mendatang di mana Partai Kebebasan-nya Wilders akan bersaing dengan patai konservatif Perdana Menteri Mark Rutte, VVD yang berkoalisi dengan partai Buruh.
Sebuah jajak pendapat pada 27 Oktober, menunjukkan Wilders tertinggal oleh Rutte dengan jarak dua kursi dari 150 tempat legislatif. Wilders sendiri siap untuk menggandakan jumlah kursinya di majelis rendah.
Wilders, yang pada Jumat (28/10) mengatakan tidak akan menghadiri sidang tetapi hanya diwakili oleh pengacaranya, terancam denda sampai 7.400 euro dan satu tahun penjara karena pernyataan rasialnya pada awal 2014.
Wilders menyebut sidang itu, tuntutan pertama mengenai diskriminasi dan yang kedua mengenai hasutan kebencian pada etnis Maroko, sebagai upaya untuk melucuti dia dari hak kebebasan berbicara-nya dan bermotif politik.
Meski tidak ada pembelaan formal dalam hukum Belanda, namun Wilders membantah tuduhan itu dan berpendapat bahwa ia hanya mengatakan apa yang jutaan orang Belanda pikirkan.
Meskipun Wilders tidak pernah memerintah, sikap garis kerasnya pada isu imigrasi dan Islam telah membuat perdebatan politik di Belanda selama satu dasawarsa.
Etnis Maroko sendiri diperkirakan mencapai dua persen dari 17 juta jiwa warga Belanda.
Wilders mengatakan etnis Maroko membuat bagian yang tidak proporsional dari penerima kesejahteraan dan kriminal setelah tidak terintegrasi dengan baik setelah datang ke Belanda sebagai buruh di tahun 1960-an dan 1970-an.
Etnis Maroko yang berjumlah sekitar 400 ribu, merupakan kelompok mayoritas dari komunitas Muslim, di Belanda yang membuatnya menjadi kelompok etnis terbesar keenam di negara tersebut.
Wilders dibebaskan dari tuntutan penghasutan kebencian rasial pada tahun 2011 yang dilakukannya dengan menyerukan pelarangan Quran dan pendeportasian "kriminal" Maroko.
Dalam persidangan yang berlangsung selama tiga minggu dalam ruang sidang dengan keamanan tinggi di sekitar bandara Schipol Amsterdam, jaksa dan pengacara Geert-Jan Knoops sebagai pembela akan menggelar kasus mereka dan memanggil para saksi potensial ke hadapan majelis hakim. [Antara/Reuters]
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre