Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta kepada para demonstran untuk tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Hal ini menyusul adanya unjuk rasa sejumlah organisasi massa yang menuntut proses hukum calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama, Jumat (4/11/2016).
"Unjuk rasa juga sangat mungkin terjadi. Jelas disebutkan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak, namun hak ini tidak absolut, ada batasan-batasan," ujar Tito dalam sambutannya saat memimpin apel Kesiapsiagan Pengamanan Tahap Kampanye Dalam Rangka Pilkada Serentak di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Pertama kata Tito, ia menghimbau para demonstran menghargai hak asasi manusia (HAM) ketika melakukan unjuk rasa. Kedua, para demonstran menjaga ketertiban umum.
"Ketiga menaati aturan moral dan etika. Serta penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Tito.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum, aparat keamanan wajib mengamankan jalannya demontrasi.
"Sepanjang demonstran sesuai dengan aturan kita layani, lindungi. Kalau melanggar kita akan lakukan secara persuasif dan komprehensif untuk penegakan hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, kita dorong ikuti tata cara konstitusional," tuturnya.
Apel tersebut juga dihadiri oleh Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaskmana, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Eddy Marsudi dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil