Suara.com - Hari ini, penyidik Badan Reserse Kriminal meminta keterangan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendalami perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya.
"Jadi ada beberapa poin yang harus kami pertajam dan dalami, apa sih sebenarnya konteks-nya dia menyampaikan ucapan atau pernyataan (Surat Al Maidah ayat 51) seperti itu. Supaya nanti tidak ada salah tafsir, karena yang dikatakan oleh si terlapor nanti akan kami pertanyakan kembali ke saksi ahli," kata Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari warga Kepulauan Seribu dan saksi ahli terkait kasus tersebut. Saksi ahli yang dimintai keterangan di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Barang bukti berupa video rekaman yang berisi ucapan Ahok tentang Al Maidah juga telah diperiksa.
"Video kami putaran kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar, apakah sudah sesuai apa belum. Dari keterangan-keterangan itu nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli-ahli, yakni ahli bahasa, ahli hukum pidana, kemudian juga masalah agama. Itu yang kami pertajam, sehingga apa yang disampaikan nanti bulat, terang benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tutur dia.
Status Ahok pada saat ini adalah sebagai terlapor.
Dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berawal ketika dia bicara kepada warga Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
Di salah satu bagian, Ahok menyebut Al Maidah ayat 51. Setelah video ini diunggan ke media sosial, belakangan membuat sebagian umat marah.
Puncaknya, pada Jumat (4/11/2016), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengangkat isu tersebut dalam demonstrasi di depan Istana Merdeka. Merkea menuntut Ahok diproses secara hukum.
Walaupun pemerintah curiga demonstrasi tersebut ditunggangi aktor politik, pemerintah berjanji untuk menyelesaikan kasus Ahok dengan tegas dan cepat. Proses hukum akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar