Suara.com - Hari ini, penyidik Badan Reserse Kriminal meminta keterangan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendalami perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya.
"Jadi ada beberapa poin yang harus kami pertajam dan dalami, apa sih sebenarnya konteks-nya dia menyampaikan ucapan atau pernyataan (Surat Al Maidah ayat 51) seperti itu. Supaya nanti tidak ada salah tafsir, karena yang dikatakan oleh si terlapor nanti akan kami pertanyakan kembali ke saksi ahli," kata Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari warga Kepulauan Seribu dan saksi ahli terkait kasus tersebut. Saksi ahli yang dimintai keterangan di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Barang bukti berupa video rekaman yang berisi ucapan Ahok tentang Al Maidah juga telah diperiksa.
"Video kami putaran kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar, apakah sudah sesuai apa belum. Dari keterangan-keterangan itu nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli-ahli, yakni ahli bahasa, ahli hukum pidana, kemudian juga masalah agama. Itu yang kami pertajam, sehingga apa yang disampaikan nanti bulat, terang benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tutur dia.
Status Ahok pada saat ini adalah sebagai terlapor.
Dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berawal ketika dia bicara kepada warga Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
Di salah satu bagian, Ahok menyebut Al Maidah ayat 51. Setelah video ini diunggan ke media sosial, belakangan membuat sebagian umat marah.
Puncaknya, pada Jumat (4/11/2016), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengangkat isu tersebut dalam demonstrasi di depan Istana Merdeka. Merkea menuntut Ahok diproses secara hukum.
Walaupun pemerintah curiga demonstrasi tersebut ditunggangi aktor politik, pemerintah berjanji untuk menyelesaikan kasus Ahok dengan tegas dan cepat. Proses hukum akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana