Suara.com - Hari ini, penyidik Badan Reserse Kriminal meminta keterangan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mendalami perkara dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepadanya.
"Jadi ada beberapa poin yang harus kami pertajam dan dalami, apa sih sebenarnya konteks-nya dia menyampaikan ucapan atau pernyataan (Surat Al Maidah ayat 51) seperti itu. Supaya nanti tidak ada salah tafsir, karena yang dikatakan oleh si terlapor nanti akan kami pertanyakan kembali ke saksi ahli," kata Kepala Bareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari warga Kepulauan Seribu dan saksi ahli terkait kasus tersebut. Saksi ahli yang dimintai keterangan di antaranya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Barang bukti berupa video rekaman yang berisi ucapan Ahok tentang Al Maidah juga telah diperiksa.
"Video kami putaran kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar, apakah sudah sesuai apa belum. Dari keterangan-keterangan itu nanti akan kami tanyakan kembali kepada ahli-ahli, yakni ahli bahasa, ahli hukum pidana, kemudian juga masalah agama. Itu yang kami pertajam, sehingga apa yang disampaikan nanti bulat, terang benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tutur dia.
Status Ahok pada saat ini adalah sebagai terlapor.
Dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok berawal ketika dia bicara kepada warga Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.
Di salah satu bagian, Ahok menyebut Al Maidah ayat 51. Setelah video ini diunggan ke media sosial, belakangan membuat sebagian umat marah.
Puncaknya, pada Jumat (4/11/2016), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengangkat isu tersebut dalam demonstrasi di depan Istana Merdeka. Merkea menuntut Ahok diproses secara hukum.
Walaupun pemerintah curiga demonstrasi tersebut ditunggangi aktor politik, pemerintah berjanji untuk menyelesaikan kasus Ahok dengan tegas dan cepat. Proses hukum akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar