Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai penyidik tidak akan terpengaruh dengan opini publik saat melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Gelar perkara terbuka tidak membuat penyidik terpengaruh opini publik. Mereka akan membuka pekerjaannya kepada publik," kata Junimart di DPR, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, dalam gelar perkara yang dilakukan terbuka ini, para penyidik tinggal menyajikan hasil pekerjaannya. Sehingga, tidak akan ada lagi perdebatan dalam penanganan proses hukum kasus tersebut.
Dia menambahkan, dalam gelar perkara terbuka ini, Polisi tinggal memberikan kesimpulan apakah kasus itu ditingkatkan ke penyidikan atau berhenti di penyelidikan.
"Kepolisian sudah mendengarkan pendapat ahli lalu hasil pekerjaannya disampaikan dalam gelar perkara secara terbuka," ujarnya.
Junimart berpendapat, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka itu, masyarakat jadi bisa melihat dan mengevaluasi proses hukum yang berjalan. Dengan begitu juga, Junimart mengatakan, independensi Polisi dalam menangani kasus ini bisa dilihat secara langsung. Kalau pun ada intervensi, sambungnya, hal itu juga bisa dengan mudah diketahui.
"Jadi masyarakat bisa melihat bagaimana Polisi bekerja, bagaimana mereka melakukan analisis dan evaluasi untuk proses penyelidikan," ujarnya.
Di sisi lain, Junimart beranggapan tidak ada aturan yang dilanggar dalam gelar perkara yang dilakukan terbuka ini. Apalagi, gelar perkara terbuka ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka transparansi penegakan hukum.
"Karena itu Presiden dalam kerangka eksepsional mengeluarkan perintah kepada Kapolri. Secara hukum tidak ada UU yang dilanggar," katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara terbuka.
"Gelar perkara bisa secara (disiarkan) langsung agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan