Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai penyidik tidak akan terpengaruh dengan opini publik saat melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Gelar perkara terbuka tidak membuat penyidik terpengaruh opini publik. Mereka akan membuka pekerjaannya kepada publik," kata Junimart di DPR, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, dalam gelar perkara yang dilakukan terbuka ini, para penyidik tinggal menyajikan hasil pekerjaannya. Sehingga, tidak akan ada lagi perdebatan dalam penanganan proses hukum kasus tersebut.
Dia menambahkan, dalam gelar perkara terbuka ini, Polisi tinggal memberikan kesimpulan apakah kasus itu ditingkatkan ke penyidikan atau berhenti di penyelidikan.
"Kepolisian sudah mendengarkan pendapat ahli lalu hasil pekerjaannya disampaikan dalam gelar perkara secara terbuka," ujarnya.
Junimart berpendapat, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka itu, masyarakat jadi bisa melihat dan mengevaluasi proses hukum yang berjalan. Dengan begitu juga, Junimart mengatakan, independensi Polisi dalam menangani kasus ini bisa dilihat secara langsung. Kalau pun ada intervensi, sambungnya, hal itu juga bisa dengan mudah diketahui.
"Jadi masyarakat bisa melihat bagaimana Polisi bekerja, bagaimana mereka melakukan analisis dan evaluasi untuk proses penyelidikan," ujarnya.
Di sisi lain, Junimart beranggapan tidak ada aturan yang dilanggar dalam gelar perkara yang dilakukan terbuka ini. Apalagi, gelar perkara terbuka ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka transparansi penegakan hukum.
"Karena itu Presiden dalam kerangka eksepsional mengeluarkan perintah kepada Kapolri. Secara hukum tidak ada UU yang dilanggar," katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara terbuka.
"Gelar perkara bisa secara (disiarkan) langsung agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro