Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai penyidik tidak akan terpengaruh dengan opini publik saat melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Gelar perkara terbuka tidak membuat penyidik terpengaruh opini publik. Mereka akan membuka pekerjaannya kepada publik," kata Junimart di DPR, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, dalam gelar perkara yang dilakukan terbuka ini, para penyidik tinggal menyajikan hasil pekerjaannya. Sehingga, tidak akan ada lagi perdebatan dalam penanganan proses hukum kasus tersebut.
Dia menambahkan, dalam gelar perkara terbuka ini, Polisi tinggal memberikan kesimpulan apakah kasus itu ditingkatkan ke penyidikan atau berhenti di penyelidikan.
"Kepolisian sudah mendengarkan pendapat ahli lalu hasil pekerjaannya disampaikan dalam gelar perkara secara terbuka," ujarnya.
Junimart berpendapat, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka itu, masyarakat jadi bisa melihat dan mengevaluasi proses hukum yang berjalan. Dengan begitu juga, Junimart mengatakan, independensi Polisi dalam menangani kasus ini bisa dilihat secara langsung. Kalau pun ada intervensi, sambungnya, hal itu juga bisa dengan mudah diketahui.
"Jadi masyarakat bisa melihat bagaimana Polisi bekerja, bagaimana mereka melakukan analisis dan evaluasi untuk proses penyelidikan," ujarnya.
Di sisi lain, Junimart beranggapan tidak ada aturan yang dilanggar dalam gelar perkara yang dilakukan terbuka ini. Apalagi, gelar perkara terbuka ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka transparansi penegakan hukum.
"Karena itu Presiden dalam kerangka eksepsional mengeluarkan perintah kepada Kapolri. Secara hukum tidak ada UU yang dilanggar," katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara terbuka.
"Gelar perkara bisa secara (disiarkan) langsung agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Bertambah 1,6 Juta Orang dalam 6 Bulan, Jumlah Penduduk Indonesia Kini 288,3 Juta Jiwa
-
Trafik Tol Jogja-Solo Diprediksi Naik 8 Persen Saat Mudik, Parameter Pengalihan Arus Disiapkan
-
AS Diduga Kuat Dalangi Pengeboman Sekolah Dasar Perempuan Iran tapi Trump Berkilah, Ini 5 Faktanya
-
5 Fakta Kedubes AS Dibom di Oslo, Tiga Bersaudara Ditangkap Polisi
-
Kapolri Wanti-wanti Lonjakan Pemudik, 143,9 Juta Orang Diprediksi Bergerak Saat Lebaran
-
Kali Kedua Rapat Bareng Presiden, Hasan Nasbi Hadir di Istana, Sinyal Comeback ke Kabinet?
-
5 Fakta Al-Aqsa Diblokade Israel saat Ramadan: Pancing Amarah Negara Muslim
-
Jalur Pantura Weleri-Kendal Diperkuat Beton Rigid demi Mudik Aman
-
Lantunkan Shalawat, Banser Dukung Gus Yaqut di KPK: Kami Tak Terima Kader Terbaik NU Dikriminalisasi
-
Kakorlantas Ingatkan Pemudik: Mudik Itu Rindu, Jangan Terburu-buru!