Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Junimart Girsang menilai penyidik tidak akan terpengaruh dengan opini publik saat melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Gelar perkara terbuka tidak membuat penyidik terpengaruh opini publik. Mereka akan membuka pekerjaannya kepada publik," kata Junimart di DPR, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, dalam gelar perkara yang dilakukan terbuka ini, para penyidik tinggal menyajikan hasil pekerjaannya. Sehingga, tidak akan ada lagi perdebatan dalam penanganan proses hukum kasus tersebut.
Dia menambahkan, dalam gelar perkara terbuka ini, Polisi tinggal memberikan kesimpulan apakah kasus itu ditingkatkan ke penyidikan atau berhenti di penyelidikan.
"Kepolisian sudah mendengarkan pendapat ahli lalu hasil pekerjaannya disampaikan dalam gelar perkara secara terbuka," ujarnya.
Junimart berpendapat, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka itu, masyarakat jadi bisa melihat dan mengevaluasi proses hukum yang berjalan. Dengan begitu juga, Junimart mengatakan, independensi Polisi dalam menangani kasus ini bisa dilihat secara langsung. Kalau pun ada intervensi, sambungnya, hal itu juga bisa dengan mudah diketahui.
"Jadi masyarakat bisa melihat bagaimana Polisi bekerja, bagaimana mereka melakukan analisis dan evaluasi untuk proses penyelidikan," ujarnya.
Di sisi lain, Junimart beranggapan tidak ada aturan yang dilanggar dalam gelar perkara yang dilakukan terbuka ini. Apalagi, gelar perkara terbuka ini merupakan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka transparansi penegakan hukum.
"Karena itu Presiden dalam kerangka eksepsional mengeluarkan perintah kepada Kapolri. Secara hukum tidak ada UU yang dilanggar," katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara terbuka.
"Gelar perkara bisa secara (disiarkan) langsung agar publik bisa melihat dengan jernih kasus ini dan mengetahui secara terbuka isi dan keterangan pelapor, terlapor, dan ahli," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!