Suara.com - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan yang menolak permohonan kasasi Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama menyebutkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali.
Anggota majelis hakim perkara tersebut, Krisna Harahap di Jakarta, Senin (7/11/2016), membenarkan bahwa pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN.
Majelis hakim agung terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memperberat hukuman Dasep dari tujuh tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.118.818.181. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, kata Krisna, Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun. Sekaligus, lanjut dia, putusan itu membatalkan putusan pengadilan tingkat banding kasus Dasep itu, yang menyatakan Dahlan Iskan tidak terlibat dalam perkara pembuatan mobil listrik.
Proyek pembuatan mobil listrik itu sendiri dimaksudkan untuk dipamerkan dalam KTT APEC, dengan maksud menunjukkan bahwa kita telah mampu membuat mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya, Dahlan Iskan menunjuk Dasep Ahmadi, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang ternyata dalam pembuatan "prototype" menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM.
Karena hanya disunglap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp17.118.818.181, katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan menjerat kembali mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) 2013 di Bali .
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset PT Panca wira Usaha oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan sempat ditahan namun penahanannya ditangguhkan.
Kasus itu merupakan kasus lama yang menjadi salah satu prioritas penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Ditambahkan dibukanya kembali kasus pengadaan mobil listrik itu tidak terlepas dari komitmen kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan tersangka, Dasep Ahmadi selaku pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina