Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan sebagai tahanan kota setelah sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin malam, mengatakan bahwa Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
"Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya.
Menurutnya, pihaknya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dahlan yang diajukan anggota keluarganya karena kesehatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu mendadak buruk seusai diperiksa di Kejati Jatim Senin sore.
Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada Senin sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tapi tetap dikenakan wajib lapor," katanya.
Pertimbangan pengalihan penahanan, terang Dandeni, ialah kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu.
"Pertimbangannya yang paling utama kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. "Penyidikannya tetap lanjut," katanya.
Menurutnya, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis (27/10) malam, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Dia baru dimasukkan ke sel tahanan pada Sabtu (29/10).
Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan keberatannya atas penahanan kliennya. Sebab, Dahlan memerlukan pemeriksaan rutin secara khusus terkait tranplantasi hatinya.
"Beliau harus periksa sebulan sekali ke luar negeri," ucapnya beberapa waktu lalu.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU Wishnu Wardhana sebagai tersangka. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum