Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Dahlan Iskan sebagai tahanan kota setelah sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin malam, mengatakan bahwa Kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan.
"Tapi tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," katanya.
Menurutnya, pihaknya akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Dahlan yang diajukan anggota keluarganya karena kesehatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu mendadak buruk seusai diperiksa di Kejati Jatim Senin sore.
Anggota keluarga Dahlan mengajukan surat penangguhan penahanan pada Senin sore. Keluarga besarnya, istri, anak, dan menantunya jadi penjamin. Rekam medis dokter juga disertakan dalam surat. Kejaksaan baru mengeluarkan keputusan pada malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tapi tetap dikenakan wajib lapor," katanya.
Pertimbangan pengalihan penahanan, terang Dandeni, ialah kondisi kesehatan Dahlan yang berisiko tinggi tertular penyakit dampak dari transplantasi hati yang dilakukannya beberapa tahun lalu.
"Pertimbangannya yang paling utama kesehatan yang bersangkutan karena menjadi pasien transplantasi hati," katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus korupsi aset negara yang dikelola PT PWU yang disangkakan ke Dahlan tetap berjalan. "Penyidikannya tetap lanjut," katanya.
Menurutnya, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng pada Kamis (27/10) malam, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Itu dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan. Dia baru dimasukkan ke sel tahanan pada Sabtu (29/10).
Sebelumnya, pengacara Dahlan, Pieter Talaway, menyampaikan keberatannya atas penahanan kliennya. Sebab, Dahlan memerlukan pemeriksaan rutin secara khusus terkait tranplantasi hatinya.
"Beliau harus periksa sebulan sekali ke luar negeri," ucapnya beberapa waktu lalu.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.
Waktu itu, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU Wishnu Wardhana sebagai tersangka. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka
-
Cuaca Ekstrem Jepang: Hujan Deras Buat Transportasi Lumpuh, Warga Terisolasi
-
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital & Tata Kelola
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN