Muannas
Pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Komunitas Advokat Basuki-Djarot, menyebut Buni Yani cuci tangan dengan menggelar jumpa pers untuk membantah mengedit video berisi ucapan Ahok soal Al Maidah ayat 51.
"Buni Yani dan pengacaranya Senin 7 November 2016 tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu," ujar Ketua Umum Komunitas Advokat Basuki-Djarot Muannas Alaidid dalam jumpa pers di Jalan Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Muannas menuding tindakan dosen LSPR itu telah memicu kegaduhan sehingga membuat sebagian masyarakat menuduh Ahok.
"Bermula dari status Buni Yani di Facebook, Kamis 6 Oktober 2016, Pk. 00.28 Wib Buni Yani mengunggah (uploading) video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit, versi Pemprov DKl. Yang artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya, Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," tuturnya.
"Namun yang paling berbahaya adalah ketika Buni Yani melakukan transkrip yang palsu, menghilangkan kata ‘pakai’ sehingga terbaca ‘bapak-ibu dibohongi Surat Al Maidah 51." Dan Buni Yani memberi judul statusnya dengan 'penistaan agama,'" Muannas menambahkan.
Itu sebabnya, komunitas ini meminta Buni Yani diproses secara hukum.
"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Buni Yani membantah tuduhan mengedit isi video.
"Saya bersaksi demi Allah, kalau sudah bersumpah demi Allah, berarti sudah serius ya, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Sama sekali tidak, karena saya tahu itu fitnah," kata Buni.
Buni Yani juga menyangkal telah memotong video yang aslinya berdurasi satu jam empat menit menjadi hanya 31 detik. Dia mengatakan ketika itu hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik dari media lain.
"Saya bukan orang pertamakali yang mengupload video itu. Saya dapat dari media NKRI, saya bukan yang pertama. Sedangkan NKRI ambil dari website resmi pemprov, lebih dulu ada di website pemda. Saya dituduh memotong dari satu jam empat menit menjadi 31 detik. Itu juga tidak benar, itu sudah dari NKRI, durasinya 31 detik," kata Buni.
Buni Yani mengaku tidak punya kemampuan untuk mengutak-atik konten video.
"Saya nggak memiliki kemampuan editing, nggak punya alatnya untuk editing, saya nggak punya waktu, karena saya selalu sibuk, satu minggu itu full, dan keempat saya nggak punya kepentingan untuk apa saya memotong video tersebut," kata Buni.
Kendati demikian, Buni mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Buni Yani dan pengacaranya Senin 7 November 2016 tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu," ujar Ketua Umum Komunitas Advokat Basuki-Djarot Muannas Alaidid dalam jumpa pers di Jalan Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Muannas menuding tindakan dosen LSPR itu telah memicu kegaduhan sehingga membuat sebagian masyarakat menuduh Ahok.
"Bermula dari status Buni Yani di Facebook, Kamis 6 Oktober 2016, Pk. 00.28 Wib Buni Yani mengunggah (uploading) video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit, versi Pemprov DKl. Yang artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya, Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," tuturnya.
"Namun yang paling berbahaya adalah ketika Buni Yani melakukan transkrip yang palsu, menghilangkan kata ‘pakai’ sehingga terbaca ‘bapak-ibu dibohongi Surat Al Maidah 51." Dan Buni Yani memberi judul statusnya dengan 'penistaan agama,'" Muannas menambahkan.
Itu sebabnya, komunitas ini meminta Buni Yani diproses secara hukum.
"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Buni Yani membantah tuduhan mengedit isi video.
"Saya bersaksi demi Allah, kalau sudah bersumpah demi Allah, berarti sudah serius ya, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Sama sekali tidak, karena saya tahu itu fitnah," kata Buni.
Buni Yani juga menyangkal telah memotong video yang aslinya berdurasi satu jam empat menit menjadi hanya 31 detik. Dia mengatakan ketika itu hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik dari media lain.
"Saya bukan orang pertamakali yang mengupload video itu. Saya dapat dari media NKRI, saya bukan yang pertama. Sedangkan NKRI ambil dari website resmi pemprov, lebih dulu ada di website pemda. Saya dituduh memotong dari satu jam empat menit menjadi 31 detik. Itu juga tidak benar, itu sudah dari NKRI, durasinya 31 detik," kata Buni.
Buni Yani mengaku tidak punya kemampuan untuk mengutak-atik konten video.
"Saya nggak memiliki kemampuan editing, nggak punya alatnya untuk editing, saya nggak punya waktu, karena saya selalu sibuk, satu minggu itu full, dan keempat saya nggak punya kepentingan untuk apa saya memotong video tersebut," kata Buni.
Kendati demikian, Buni mengaku siap menghadapi proses hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!