Muannas
Pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Komunitas Advokat Basuki-Djarot, menyebut Buni Yani cuci tangan dengan menggelar jumpa pers untuk membantah mengedit video berisi ucapan Ahok soal Al Maidah ayat 51.
"Buni Yani dan pengacaranya Senin 7 November 2016 tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu," ujar Ketua Umum Komunitas Advokat Basuki-Djarot Muannas Alaidid dalam jumpa pers di Jalan Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Muannas menuding tindakan dosen LSPR itu telah memicu kegaduhan sehingga membuat sebagian masyarakat menuduh Ahok.
"Bermula dari status Buni Yani di Facebook, Kamis 6 Oktober 2016, Pk. 00.28 Wib Buni Yani mengunggah (uploading) video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit, versi Pemprov DKl. Yang artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya, Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," tuturnya.
"Namun yang paling berbahaya adalah ketika Buni Yani melakukan transkrip yang palsu, menghilangkan kata ‘pakai’ sehingga terbaca ‘bapak-ibu dibohongi Surat Al Maidah 51." Dan Buni Yani memberi judul statusnya dengan 'penistaan agama,'" Muannas menambahkan.
Itu sebabnya, komunitas ini meminta Buni Yani diproses secara hukum.
"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Buni Yani membantah tuduhan mengedit isi video.
"Saya bersaksi demi Allah, kalau sudah bersumpah demi Allah, berarti sudah serius ya, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Sama sekali tidak, karena saya tahu itu fitnah," kata Buni.
Buni Yani juga menyangkal telah memotong video yang aslinya berdurasi satu jam empat menit menjadi hanya 31 detik. Dia mengatakan ketika itu hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik dari media lain.
"Saya bukan orang pertamakali yang mengupload video itu. Saya dapat dari media NKRI, saya bukan yang pertama. Sedangkan NKRI ambil dari website resmi pemprov, lebih dulu ada di website pemda. Saya dituduh memotong dari satu jam empat menit menjadi 31 detik. Itu juga tidak benar, itu sudah dari NKRI, durasinya 31 detik," kata Buni.
Buni Yani mengaku tidak punya kemampuan untuk mengutak-atik konten video.
"Saya nggak memiliki kemampuan editing, nggak punya alatnya untuk editing, saya nggak punya waktu, karena saya selalu sibuk, satu minggu itu full, dan keempat saya nggak punya kepentingan untuk apa saya memotong video tersebut," kata Buni.
Kendati demikian, Buni mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Buni Yani dan pengacaranya Senin 7 November 2016 tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu," ujar Ketua Umum Komunitas Advokat Basuki-Djarot Muannas Alaidid dalam jumpa pers di Jalan Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Muannas menuding tindakan dosen LSPR itu telah memicu kegaduhan sehingga membuat sebagian masyarakat menuduh Ahok.
"Bermula dari status Buni Yani di Facebook, Kamis 6 Oktober 2016, Pk. 00.28 Wib Buni Yani mengunggah (uploading) video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit, versi Pemprov DKl. Yang artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya, Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," tuturnya.
"Namun yang paling berbahaya adalah ketika Buni Yani melakukan transkrip yang palsu, menghilangkan kata ‘pakai’ sehingga terbaca ‘bapak-ibu dibohongi Surat Al Maidah 51." Dan Buni Yani memberi judul statusnya dengan 'penistaan agama,'" Muannas menambahkan.
Itu sebabnya, komunitas ini meminta Buni Yani diproses secara hukum.
"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Buni Yani membantah tuduhan mengedit isi video.
"Saya bersaksi demi Allah, kalau sudah bersumpah demi Allah, berarti sudah serius ya, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Sama sekali tidak, karena saya tahu itu fitnah," kata Buni.
Buni Yani juga menyangkal telah memotong video yang aslinya berdurasi satu jam empat menit menjadi hanya 31 detik. Dia mengatakan ketika itu hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik dari media lain.
"Saya bukan orang pertamakali yang mengupload video itu. Saya dapat dari media NKRI, saya bukan yang pertama. Sedangkan NKRI ambil dari website resmi pemprov, lebih dulu ada di website pemda. Saya dituduh memotong dari satu jam empat menit menjadi 31 detik. Itu juga tidak benar, itu sudah dari NKRI, durasinya 31 detik," kata Buni.
Buni Yani mengaku tidak punya kemampuan untuk mengutak-atik konten video.
"Saya nggak memiliki kemampuan editing, nggak punya alatnya untuk editing, saya nggak punya waktu, karena saya selalu sibuk, satu minggu itu full, dan keempat saya nggak punya kepentingan untuk apa saya memotong video tersebut," kata Buni.
Kendati demikian, Buni mengaku siap menghadapi proses hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan