Muannas
Pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Komunitas Advokat Basuki-Djarot, menyebut Buni Yani cuci tangan dengan menggelar jumpa pers untuk membantah mengedit video berisi ucapan Ahok soal Al Maidah ayat 51.
"Buni Yani dan pengacaranya Senin 7 November 2016 tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu," ujar Ketua Umum Komunitas Advokat Basuki-Djarot Muannas Alaidid dalam jumpa pers di Jalan Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Muannas menuding tindakan dosen LSPR itu telah memicu kegaduhan sehingga membuat sebagian masyarakat menuduh Ahok.
"Bermula dari status Buni Yani di Facebook, Kamis 6 Oktober 2016, Pk. 00.28 Wib Buni Yani mengunggah (uploading) video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit, versi Pemprov DKl. Yang artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya, Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," tuturnya.
"Namun yang paling berbahaya adalah ketika Buni Yani melakukan transkrip yang palsu, menghilangkan kata ‘pakai’ sehingga terbaca ‘bapak-ibu dibohongi Surat Al Maidah 51." Dan Buni Yani memberi judul statusnya dengan 'penistaan agama,'" Muannas menambahkan.
Itu sebabnya, komunitas ini meminta Buni Yani diproses secara hukum.
"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Buni Yani membantah tuduhan mengedit isi video.
"Saya bersaksi demi Allah, kalau sudah bersumpah demi Allah, berarti sudah serius ya, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Sama sekali tidak, karena saya tahu itu fitnah," kata Buni.
Buni Yani juga menyangkal telah memotong video yang aslinya berdurasi satu jam empat menit menjadi hanya 31 detik. Dia mengatakan ketika itu hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik dari media lain.
"Saya bukan orang pertamakali yang mengupload video itu. Saya dapat dari media NKRI, saya bukan yang pertama. Sedangkan NKRI ambil dari website resmi pemprov, lebih dulu ada di website pemda. Saya dituduh memotong dari satu jam empat menit menjadi 31 detik. Itu juga tidak benar, itu sudah dari NKRI, durasinya 31 detik," kata Buni.
Buni Yani mengaku tidak punya kemampuan untuk mengutak-atik konten video.
"Saya nggak memiliki kemampuan editing, nggak punya alatnya untuk editing, saya nggak punya waktu, karena saya selalu sibuk, satu minggu itu full, dan keempat saya nggak punya kepentingan untuk apa saya memotong video tersebut," kata Buni.
Kendati demikian, Buni mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Buni Yani dan pengacaranya Senin 7 November 2016 tidak lain sebagai bentuk cuci tangan dan pengalihan isu," ujar Ketua Umum Komunitas Advokat Basuki-Djarot Muannas Alaidid dalam jumpa pers di Jalan Borobudur 18, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)
Muannas menuding tindakan dosen LSPR itu telah memicu kegaduhan sehingga membuat sebagian masyarakat menuduh Ahok.
"Bermula dari status Buni Yani di Facebook, Kamis 6 Oktober 2016, Pk. 00.28 Wib Buni Yani mengunggah (uploading) video pidato Basuki dengan durasi 31 detik dari durasi aslinya 1 jam 48 menit, versi Pemprov DKl. Yang artinya Buni Yani telah melakukan proses editing pemotongan video dari durasi aslinya, Maka Buni Yani telah menyatakan hal yang tidak benar dalam konferensi pers dengan membela diri tidak melakukan editing pada video itu," tuturnya.
"Namun yang paling berbahaya adalah ketika Buni Yani melakukan transkrip yang palsu, menghilangkan kata ‘pakai’ sehingga terbaca ‘bapak-ibu dibohongi Surat Al Maidah 51." Dan Buni Yani memberi judul statusnya dengan 'penistaan agama,'" Muannas menambahkan.
Itu sebabnya, komunitas ini meminta Buni Yani diproses secara hukum.
"Maka kami menuntut agar Buni Yani diproses secara hukum dan diadili serta mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Bukan seperti petisi yang dia bikin yang malah minta proses hukum padanya dihentikan," kata dia.
Sebelumnya, Buni Yani membantah tuduhan mengedit isi video.
"Saya bersaksi demi Allah, kalau sudah bersumpah demi Allah, berarti sudah serius ya, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa di dalam video tersebut. Sama sekali tidak, karena saya tahu itu fitnah," kata Buni.
Buni Yani juga menyangkal telah memotong video yang aslinya berdurasi satu jam empat menit menjadi hanya 31 detik. Dia mengatakan ketika itu hanya mengunggah ulang video berdurasi 31 detik dari media lain.
"Saya bukan orang pertamakali yang mengupload video itu. Saya dapat dari media NKRI, saya bukan yang pertama. Sedangkan NKRI ambil dari website resmi pemprov, lebih dulu ada di website pemda. Saya dituduh memotong dari satu jam empat menit menjadi 31 detik. Itu juga tidak benar, itu sudah dari NKRI, durasinya 31 detik," kata Buni.
Buni Yani mengaku tidak punya kemampuan untuk mengutak-atik konten video.
"Saya nggak memiliki kemampuan editing, nggak punya alatnya untuk editing, saya nggak punya waktu, karena saya selalu sibuk, satu minggu itu full, dan keempat saya nggak punya kepentingan untuk apa saya memotong video tersebut," kata Buni.
Kendati demikian, Buni mengaku siap menghadapi proses hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan