Suara.com - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengharapkan agar penyelasian kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap merujuk pada keputusan lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Selama ini yang dijadikan rujukan misalnya kalau ada penistaan agama kan MUI, bukan yang lain. Bukan pula dirujuk melalui ahli bahasa," kata Ketua Bidang Kesra DPP PKS, Fahmi Alaydroes saat peresmian Rumah Pusat Khidmat di kantor DPD PKS Surabaya, Minggu.
Menurut dia, MUI merupakan lembaga yang kredibel dan dipercaya dalam penyelesaian kasus penistaan agama. "Ada kasus serupa juga dirujuk MUI, tapi kenapa ini tidak. Masyarakat melihat dengan mata kepalanya sendiri, seperti ada perbedaan sikap dalam penanganan kasus Ahok ini," katanya.
Ia mengatakan dalam hal ini PKS berdiri pada posisi tegak yakni mendorong penegakkan hukum seadil-adilnya.
Terkait demo bela Islam jilid kedua yang akan digelar pada 25 November mendatang, PKS dalam hal ini selalu berkhidmat dan berdiri bersama rakyat. "Kita imbau pemerintah mendengar suara umat, tegakkan keadilan yang dituntut masyarakat selama ini," ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, PKS secara kelembagaan dan merupakan partai Islam tidak ikut dalam demo tersebut. "Kalau PKS secara resmi turun, maka orang melihat ini kepentingan pilkada. Tidak ikut saja ada sudah dituding sebagai aktor politik. Ini bukan agenda politik, tapi agenda keumatan," ujar dia.
Ketua Umum DPW PKS Jatim Arif Hari Setiawan mengatakan situasi memanas yang terjadi di Indonesia terkait komentar Ahok tentang Surat Al Maidah 51 bukanlah konflik antaragama.
"Jadi saya tegaskan, situasi terakhir yang terjadi bukanlah pertentangan antaragama. Itu salah besar menurut saya. Akar permasalahanya jelas pada oknum satu orang yang sudah melampaui batas agama lain," kata Arif.
Arif dengan tegas meminta kepada negara untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada. Dalam kasus seperti ini, Arif mengatakan sudah ada contohnya dan proses hukum juga dilakukan oleh pemerintah.
"Contoh yurisprudensinya kan sudah banyak dan ada proses hukum. Melalui parlemen kita sudah meminta pemerintah bertindak tegas karena sudah terlalu melampau batas. Kalau pemerintah tidak merespons ya harus melapor kepada siapa lagi," kata Arif. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?