Suara.com - Status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditentukan hari ini, Rabu (16/11/2016). Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan membeberkan ke publik mengenai hasil gelar perkara terbuka terbatas yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) kemarin.
"Jam 10 nanti sebentar lagi ini. Kabareskrim akan menyampaikan langsung hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin. Saat ini sementara masih dalam persiapan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya, tim penyidik telah menampung keterangan tambahan yang telah disampaikam masing-masing saksi ahli yang didatangkan pihak pelapor dan terlapor.
"Secara subtansi memang kita melihat ada pandangan-pandangan masing-masing sesuai keahlian berbeda-beda yang disampaikan oleh para ahli. Oleh karena itu kira tunggu keputusannya," katanya
Boy melanjutkan hasil gelar perkara ini nantinya akan menentukan apakah kasus Ahok ini bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Namun demikian, hasil tersebut nantinya akan diputuskan oleh penyidik.
"Tentu nanti opsinya dua aja. Dapat dinaikkan penyidikan atau tidak. Kalau tidak, berarti diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Tetapi apabila tim dari kesimpulannya terdapat unsur atau cukup bukti yang kuat maka status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut. Itu nanti yang akan kita lihat sama-sama apa yang disampaikan oleh Kabareskrim," kata dia panjang lebar.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan kemarin, penyidik telah mengundang lima orang pelapor dari 13 laporan terkait ucapan kontroversial Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Lima pelapor yang diundang yakni, Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas, Ketua Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal dan Penasehat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono.
Sedangkan, pihak terlapor dalam hal ini Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga mengundang 16 saksi ahli. Dengan rincian yakni enam saksi ahli dari pihak pelapor, lima saksi ahli dari pihak terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah