Suara.com - Status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditentukan hari ini, Rabu (16/11/2016). Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan membeberkan ke publik mengenai hasil gelar perkara terbuka terbatas yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) kemarin.
"Jam 10 nanti sebentar lagi ini. Kabareskrim akan menyampaikan langsung hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin. Saat ini sementara masih dalam persiapan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya, tim penyidik telah menampung keterangan tambahan yang telah disampaikam masing-masing saksi ahli yang didatangkan pihak pelapor dan terlapor.
"Secara subtansi memang kita melihat ada pandangan-pandangan masing-masing sesuai keahlian berbeda-beda yang disampaikan oleh para ahli. Oleh karena itu kira tunggu keputusannya," katanya
Boy melanjutkan hasil gelar perkara ini nantinya akan menentukan apakah kasus Ahok ini bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Namun demikian, hasil tersebut nantinya akan diputuskan oleh penyidik.
"Tentu nanti opsinya dua aja. Dapat dinaikkan penyidikan atau tidak. Kalau tidak, berarti diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Tetapi apabila tim dari kesimpulannya terdapat unsur atau cukup bukti yang kuat maka status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut. Itu nanti yang akan kita lihat sama-sama apa yang disampaikan oleh Kabareskrim," kata dia panjang lebar.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan kemarin, penyidik telah mengundang lima orang pelapor dari 13 laporan terkait ucapan kontroversial Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Lima pelapor yang diundang yakni, Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas, Ketua Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal dan Penasehat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono.
Sedangkan, pihak terlapor dalam hal ini Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga mengundang 16 saksi ahli. Dengan rincian yakni enam saksi ahli dari pihak pelapor, lima saksi ahli dari pihak terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat