Suara.com - Status kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditentukan hari ini, Rabu (16/11/2016). Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri akan membeberkan ke publik mengenai hasil gelar perkara terbuka terbatas yang dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) kemarin.
"Jam 10 nanti sebentar lagi ini. Kabareskrim akan menyampaikan langsung hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin. Saat ini sementara masih dalam persiapan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya, tim penyidik telah menampung keterangan tambahan yang telah disampaikam masing-masing saksi ahli yang didatangkan pihak pelapor dan terlapor.
"Secara subtansi memang kita melihat ada pandangan-pandangan masing-masing sesuai keahlian berbeda-beda yang disampaikan oleh para ahli. Oleh karena itu kira tunggu keputusannya," katanya
Boy melanjutkan hasil gelar perkara ini nantinya akan menentukan apakah kasus Ahok ini bisa dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Namun demikian, hasil tersebut nantinya akan diputuskan oleh penyidik.
"Tentu nanti opsinya dua aja. Dapat dinaikkan penyidikan atau tidak. Kalau tidak, berarti diterbitkan surat penghentian penyelidikan. Tetapi apabila tim dari kesimpulannya terdapat unsur atau cukup bukti yang kuat maka status penyelidikan akan dinaikkan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut. Itu nanti yang akan kita lihat sama-sama apa yang disampaikan oleh Kabareskrim," kata dia panjang lebar.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan kemarin, penyidik telah mengundang lima orang pelapor dari 13 laporan terkait ucapan kontroversial Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51. Lima pelapor yang diundang yakni, Ketua DPP FPI Muhsin Al Attas, Ketua Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Habib Novel Bamukmin, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal dan Penasehat Yayasan Pembina Muallaf Irena Handono.
Sedangkan, pihak terlapor dalam hal ini Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga mengundang 16 saksi ahli. Dengan rincian yakni enam saksi ahli dari pihak pelapor, lima saksi ahli dari pihak terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan